PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) di 62 desa di Kabupaten Probolinggo dibuka mulai Rabu (3/2/2021). Pihak kepolisian pun mengingatkan, agar cakades tidak bermain-main soal ijazah palsu dalam persyarakat pendaftaran.
“Kami mengimbau agar para calon yang mendaftar dalam pilkades tidak berulah dengan memalsukan ijazahnya ketika mendaftarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, saat ditemui di ruangannya, Rabu.
Dalam pilkades tersebut, kata Rizki, kemungkinan ada yang mendaftar namun tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya, menggunakan ijazah palsu yang dibantu pihak-pihak tertentu.
“Karena selama setahun terakhir banyak perkara terkait ijazah palsu. Jadi lebih baik urungkan niatnya. Jangan memaksakan diri. Karena penggunaan ijazah palsu melanggar pasal 263 dan undang-undang sisdiknas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Terlebih lagi, di Kabupaten Probolinggo sejauh ini perkara ijzah palsu cukup menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Bahkan Polres Probolinggo telah menerima banyak laporan atas dugaan ijzah palsu dengan terlapor oknum kepala desa.
“Endingnya, pasti tak jauh beda dengan kasus Ijazah palsu anggota DPRD. Dipenjara dan dipecat, dan Kades Jabungsisir, Kecamatan Paiton yang masih proses pendalaman,” ujar perwira asal Surabaya ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT