Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:18 WIB

Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan


					Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Rizky Andika (30), warga Dusun Gading, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Residivis tersebut dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo karena disangka mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diringkus di rumahnya, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menyita ratusan barang bukti (BB) pil Dextrometrophan dan Tryhexypenidly siap edar.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat pengaduan masyarakat (dumas) yang resah dengan kelakuan pelaku yang kerap didapati mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Setelah kami tindaklanjuti dengan mengintai aktivitas pelaku, ternyata memang adanya. Sehingga petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang buktinya,” kata Sujilan, Rabu (3/2/2021).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Sujilan, pil koplo jenis Dextrometrophan sebanyak 810 butir dengan 19 poket dan 2 poket pil Dextrometrophan yang sudah hancur. Selain itu, juga 81 pil Tryhexypenidly dengan 9 poket siap edar.

“Juga barang bukti lain seperti, uang hasil penjualan, botol penyimpan obat-obatan dan dua bendel plastik klip. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, pernah terlibat kasus serupa pada 2018 silam di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal