Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2021 12:06 WIB

Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur


					Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (miras) disita kepolisian Polsek Kraksaan dari sebuah toko kelontong di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kamis (4/2/2021) sore. Miras sebanyak itu disita karena tidak dilengkapi surat izin edar.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penyitaan dilakukan bekerjasama bersama TNI dan Satpol PP Kraksaan. Tim gabungan tersebut melaukan patroli bersama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Alassumur.

Menurut Sujianto, ratusan botol miras itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik Suhar (35), Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon. Di lokasi itu miras disimpan (disembunyikan) pada tumpukan kardus dalam tokonya. Pemilik tokok diketahui merupakan “pemain lama”.

“Sudah beberapa kali toko ini kami razia dan kami sita mirasnya. Tetapi tetap saja membandel. Sehingga saat ada laporan masyarakat yang resah langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan,” kata Sujianto.

Tak hanya menyita ratusan botol miras beragam jenis, tim gabungan juga membawa penyedia miras tersebut ke Polsek Kraksaan. Pemilik toko yang dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) menjalani dan bersedia mendantangani surat perjanjian.

“Ada sebanyak 195 botol yang kami sita, dan seluruhnya itu didominasi arak. Yakni, arak 101 botol kecil dan 13 botol besar. Sisanya miras lainnya seperti merk bintang, anggur dan sebagainya,” ungkap pria asal Situbondo ini.

Akibat ulahnya tersebut, lanjut Sujianto, pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019.”Selain Tipiring, pemilik toko juga didenda maksimal Rp 50 juta,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal