KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (miras) disita kepolisian Polsek Kraksaan dari sebuah toko kelontong di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kamis (4/2/2021) sore. Miras sebanyak itu disita karena tidak dilengkapi surat izin edar.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penyitaan dilakukan bekerjasama bersama TNI dan Satpol PP Kraksaan. Tim gabungan tersebut melaukan patroli bersama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Alassumur.
Menurut Sujianto, ratusan botol miras itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik Suhar (35), Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon. Di lokasi itu miras disimpan (disembunyikan) pada tumpukan kardus dalam tokonya. Pemilik tokok diketahui merupakan “pemain lama”.
“Sudah beberapa kali toko ini kami razia dan kami sita mirasnya. Tetapi tetap saja membandel. Sehingga saat ada laporan masyarakat yang resah langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan,” kata Sujianto.
Tak hanya menyita ratusan botol miras beragam jenis, tim gabungan juga membawa penyedia miras tersebut ke Polsek Kraksaan. Pemilik toko yang dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) menjalani dan bersedia mendantangani surat perjanjian.
“Ada sebanyak 195 botol yang kami sita, dan seluruhnya itu didominasi arak. Yakni, arak 101 botol kecil dan 13 botol besar. Sisanya miras lainnya seperti merk bintang, anggur dan sebagainya,” ungkap pria asal Situbondo ini.
Akibat ulahnya tersebut, lanjut Sujianto, pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019.”Selain Tipiring, pemilik toko juga didenda maksimal Rp 50 juta,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT