Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 09:38 WIB

4 Warga Kalibuntu Jadi Tersangka Jemput Jenazah


					4 Warga Kalibuntu Jadi Tersangka Jemput Jenazah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak empat warga Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19. Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memeriksa 12 warga Desa Kalibuntu sebagai saksi.

Dari 12 orang saksi tersebut, polisi kemudian menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Sedangkan delapan warga lainnya, yang tidak memenuhi unsur pelanggaran, statusnya masih sebagai saksi.

Penetapan empat tersangka itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Mereka masing-masing, BB, BD, RS, dan FR ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana saat pendalaman.

“Setelah kami dalami terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, kami menetapkan empat sebagai tersangka,” kata Rizki, Jumat (5/2/2021).

Penetapan status dari saksi menjadi tersangka, kata Rizki, berdasarkan peran keempat orang tersebut dalam penjemputan jenazah Covid-19. Peran dimaksud, mereka masuk langsung ke Ruangan Isolasi Khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati kemudian mengambil dan membawa paksa jenazah positif Covid-19.

“Mereka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini melalui selularnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati. Mereka kemudian membawa pulang paksa jenazah Rodiyah (47), warga Kalibuntu menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam silam.

Warga menerobos masuk ke ruang isolasi khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Akibatnya beberapa fasilitas RSUD rusak, salah satunya kaca pintu masuk ke ruangan RIK, pecah. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal