KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak empat warga Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19. Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memeriksa 12 warga Desa Kalibuntu sebagai saksi.
Dari 12 orang saksi tersebut, polisi kemudian menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Sedangkan delapan warga lainnya, yang tidak memenuhi unsur pelanggaran, statusnya masih sebagai saksi.
Penetapan empat tersangka itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Mereka masing-masing, BB, BD, RS, dan FR ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana saat pendalaman.
“Setelah kami dalami terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, kami menetapkan empat sebagai tersangka,” kata Rizki, Jumat (5/2/2021).
Penetapan status dari saksi menjadi tersangka, kata Rizki, berdasarkan peran keempat orang tersebut dalam penjemputan jenazah Covid-19. Peran dimaksud, mereka masuk langsung ke Ruangan Isolasi Khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati kemudian mengambil dan membawa paksa jenazah positif Covid-19.
“Mereka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini melalui selularnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati. Mereka kemudian membawa pulang paksa jenazah Rodiyah (47), warga Kalibuntu menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam silam.
Warga menerobos masuk ke ruang isolasi khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Akibatnya beberapa fasilitas RSUD rusak, salah satunya kaca pintu masuk ke ruangan RIK, pecah. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT