Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 8 Feb 2021 11:23 WIB

Edarkan ‘Pil Setan’, ABG Asal Krejengan Dibekuk


					Edarkan ‘Pil Setan’, ABG Asal Krejengan Dibekuk Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Krejengan diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Minggu (8/2/2021) pagi. Ia diringkus karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, ABG tersebut berinisial AQ (17) asal Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang diringkus sekitar pukul 3.00 WIB di Jalan Raya Jembatan Kembar, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan beserta beberapa barang buktinya.

Tak tanggung-tanggung, ABG yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA itu membawa ratusan pil koplo saat ditangkap.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan ABG tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian memantau gerak-gerik pelaku.

“Setelah kami pastikan ternyata benar adanya, dia kami ringkus di Kecamatan Kraksaan dengan dugaan hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Saat ini dia sudah berada di Polres Probolinggo,” kata Mukhtar saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Selain menangkap pelaku, lanjut Mukhtar, polisi juga mengamankan pil koplo sejumlah 584 butir. Terinci, 472 butir Dextrometrophan (Dextro) atau sebanyak 24 poket serta 76 butir pil Tryhexypenidly (Trex).

“Kalau yang pil jenis tryhexypenidly itu sebanyak 19 poket, tiap poket berisi empat. Selain itu kami juga sita beberapa BB lainnya di antaranya uang yang diduga hasil penjualan pil koplo dan kendaraan tersangka,” kata Mukhtar. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal