KREJENGAN-PANTURA7.com, Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Krejengan diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Minggu (8/2/2021) pagi. Ia diringkus karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Informasi yang diperoleh, ABG tersebut berinisial AQ (17) asal Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang diringkus sekitar pukul 3.00 WIB di Jalan Raya Jembatan Kembar, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan beserta beberapa barang buktinya.
Tak tanggung-tanggung, ABG yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA itu membawa ratusan pil koplo saat ditangkap.
Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan ABG tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian memantau gerak-gerik pelaku.
“Setelah kami pastikan ternyata benar adanya, dia kami ringkus di Kecamatan Kraksaan dengan dugaan hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Saat ini dia sudah berada di Polres Probolinggo,” kata Mukhtar saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Selain menangkap pelaku, lanjut Mukhtar, polisi juga mengamankan pil koplo sejumlah 584 butir. Terinci, 472 butir Dextrometrophan (Dextro) atau sebanyak 24 poket serta 76 butir pil Tryhexypenidly (Trex).
“Kalau yang pil jenis tryhexypenidly itu sebanyak 19 poket, tiap poket berisi empat. Selain itu kami juga sita beberapa BB lainnya di antaranya uang yang diduga hasil penjualan pil koplo dan kendaraan tersangka,” kata Mukhtar. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT