Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2021 12:26 WIB

Kawanan Begal Beraksi di Pasrepan, 1 Tertangkap 2 Buron


					Kawanan Begal Beraksi di Pasrepan, 1 Tertangkap 2 Buron Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polsek Pasrepan dan Resmob Timur Polres Pasuruan menciduk seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), Kamis (11/02/2021).

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Makrufin (21) warga Dusun Karang Pocok, RT 01 RW 01, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanuddin mengatakan, pelaku terbukti mencuri Honda Beat hitam dengan nomor polisi N-5224-TCY di jalan Dusun Klakah Utara, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (09/02/2021) lalu.

“Aksi pembegalan dilakukan saat korban pulang dari sekolah, tiba-tiba di TKP dicegat oleh pelaku kemudian sepeda motor korban dirampas,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, imbuh Hasanuddin, terduga pelaku meminta Aryono untuk mengantar ke rumah Misnali (DPO). Tidak sampai dirumah Misnali, ia kemudian bertemu dengan Misnali di jalan.

Kemudian, lanjutnya, keduanya rundingan untuk membegal Nanda Eka. Sedangkan yang mengantar terduga pelaku, diminta menunggu di rumah seorang temannya.

“Menurut keterangan tersangka ini, pembegalan disuruh oleh Muhammad, karena Gunawan tidak sengaja menyenggol kendaraan Muhammad. Sehingga Muhammad dendam dan menyuruh Misnali dan Makrufin membegal kendaraan korban,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan jalanan itu, Makrufin mendapat bagian sebesar Rp 450 ribu. Sementara Ariyo yang mengantar terduga pelaku ke TKP, beri uang Rp. 50 ribu sebagai ongkos mengantarkan. tapi Ariyo tidak mengetahui jika yang diantaranya akan melakukan perampasan motor.

“Saat ini Makrufin dan barang bukti di bawa ke Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Muhammad dan Misnali masuk daftar pencarian orang atau DPO,” pungkas Hasanuddin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal