PASREPAN-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polsek Pasrepan dan Resmob Timur Polres Pasuruan menciduk seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), Kamis (11/02/2021).
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Makrufin (21) warga Dusun Karang Pocok, RT 01 RW 01, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanuddin mengatakan, pelaku terbukti mencuri Honda Beat hitam dengan nomor polisi N-5224-TCY di jalan Dusun Klakah Utara, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (09/02/2021) lalu.
“Aksi pembegalan dilakukan saat korban pulang dari sekolah, tiba-tiba di TKP dicegat oleh pelaku kemudian sepeda motor korban dirampas,” kata Hasanuddin.
Sebelumnya, imbuh Hasanuddin, terduga pelaku meminta Aryono untuk mengantar ke rumah Misnali (DPO). Tidak sampai dirumah Misnali, ia kemudian bertemu dengan Misnali di jalan.
Kemudian, lanjutnya, keduanya rundingan untuk membegal Nanda Eka. Sedangkan yang mengantar terduga pelaku, diminta menunggu di rumah seorang temannya.
“Menurut keterangan tersangka ini, pembegalan disuruh oleh Muhammad, karena Gunawan tidak sengaja menyenggol kendaraan Muhammad. Sehingga Muhammad dendam dan menyuruh Misnali dan Makrufin membegal kendaraan korban,” ujarnya.
Dari hasil kejahatan jalanan itu, Makrufin mendapat bagian sebesar Rp 450 ribu. Sementara Ariyo yang mengantar terduga pelaku ke TKP, beri uang Rp. 50 ribu sebagai ongkos mengantarkan. tapi Ariyo tidak mengetahui jika yang diantaranya akan melakukan perampasan motor.
“Saat ini Makrufin dan barang bukti di bawa ke Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Muhammad dan Misnali masuk daftar pencarian orang atau DPO,” pungkas Hasanuddin. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT