Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Kesehatan · 13 Feb 2021 11:47 WIB

Hari Kedua Rapid Tes di Perbatasan Sidoarjo, 5 Orang Reaktif


					Hari Kedua Rapid Tes di Perbatasan Sidoarjo, 5 Orang Reaktif Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Forkompinda Kabupaten Sidoarjo melakukan pengetatan terhadap warga luar kota di beberapa titik wilayah perbatasan. Kebijakan ini ditempuh seiring Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah setempat.

Nantinya, warga luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sidoarjo, wajib menjalani rapid tes antigen. Pengetatan kawasan perbatasan ini berlaku sejak 12 hingga 14 Februari 2021.

“Melalui pengetatan wilayah perbatasan yang dilanjutkan dengan kegiatan rapid tes antigen, ditargetkan penyebaran virus korona dapat diatasi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.

Rapid tes antigen bagi warga luar kota yang berdasarkan nopol kendaraan dan identitas diri itu, menurut Sumardji, tidak berlaku apabila warga atau pengguna jalan mampu menunjukan surat hasil rapid tes non reaktif.

“Sebaliknya jika hasil pemeriksaan rapidnya reaktif, maka langkah berikutnya adalah dibawa ke tempat karantina atau isolasi di Delta Sinar Mayang, Sidoarjo,” paparnya.

Di hari kedua pengetatan perbatasan, Sabtu (13/2/2021), rapid tes bagi pengendara luar kota diadakan di Pos Lantas Waru, depan Pusdik Sabhara Porong, dan pos lantas Bypass Krian. Hasilnya, 302 orang terjaring dimana 5 orang diantaranya reaktif.

“Ini upaya untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Khususnya di saat libur akhir pekan bersamaan Tahun Baru Imlek. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan,” tandas Sumadji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat

3 Maret 2025 - 08:52 WIB

Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang

27 Februari 2025 - 18:15 WIB

Terjangkit TBC, 130 Orang di Lumajang Meninggal

25 Februari 2025 - 15:44 WIB

Pelayanan Dikeluhkan Keluarga Pasien, ini Penjelasan RSUD Waluyo Jati Kraksaan

24 Februari 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kesehatan