Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2021 10:39 WIB

Terlibat Balap Liar, Belasan ABG Diringkus Polisi


					Terlibat Balap Liar, Belasan ABG Diringkus Polisi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Unit Patroli Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengamankan 15 pemuda yang teribat balap liar. Lebih mirisnya lagi, dari 15 pemuda tersebut, 12 orang di antaranya tergolong anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur.

Kelima belas pemuda ini diamankan di sekitar jalur pantura Probolinggo-Situbondo, Sabtu (13/2/2021) malam. Tak hanya itu, petugas patroli juga menyita sebanyak 16 kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar atau sudah dimodifikasi.

Dua belas anak di bawah umur ini adalah, MH (14), AD (17), SP (16), AH (17), AS (16), AR (17), AY (17), AA (15), MH (16), AM (17) dan MS (17). Sedangkan tiga pemuda lainnya, NH (19), SM (29) dan MI (22), mereka berasal dari beberapa kecamatan.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, mereka semuanya diamankan di jalur pantura saat hendak melangsungkan balapan liar. Saat itu petugas sedang patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat patroli, kami mendapat informasi dari masyarakat kalau ada segerombolan pemuda yang hendak balap liar, dari situlah kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Mereka langsung kami bawa ke mapolres,” kata Jayadi, Minggu (14/2/2021).

Selain mengamankan belasan pemuda, lanjut Jayadi, polisi juga menyita 16 sepeda motor tidak memenuhi standar. Kendaraan tersebut bisa diambil dengan syarat pemiliknya harus membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Ada satu kendaraan yang tidak ada pemiliknya, juga kami amankan. Mungkin ditinggal pergi, saat mengetahui kedatangan kami. Selain membawa surat jika mau diambil, mereka juga harus mengembalikan spesifikasi motor ke aslinya,” ungkapnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal