Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 10:14 WIB

Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces


					Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang sopir, Jumat (12/2/2021). Dua orang tersebut diduga usai mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Kedua pelaku itu, Imam Haryanto (47) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Muktasin Billah (35) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus di rumah Imam Haryanto saat pesta SS.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua sopir tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Beberapa barang bukti (BB) juga disita.

“Dari aduan masyarakat itulah kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi dan identitas orangnya dari identifikasi, setelah mendatangi TKP ternyata memang adanya. Mereka kemudian kami bawa ke mapolres,” kata Sujilan, Senin (15/2/2021).

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita beberapa BB. Dari tangan Imam selaku penyedia tempat, petugas menyita handphonenya saja. Sedangkan dari tersangka Muktasim, petugas menyita satu paket SS.

“Juga ada alat isap atau bong, plastik klip, timbangan, satu buah suntikan, kertas rokok dan sedotan. Semuanya kami sita dan kami bawa bersama para pelaku ke polres untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” ungkap pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal