Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 10:14 WIB

Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces


					Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang sopir, Jumat (12/2/2021). Dua orang tersebut diduga usai mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Kedua pelaku itu, Imam Haryanto (47) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Muktasin Billah (35) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus di rumah Imam Haryanto saat pesta SS.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua sopir tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Beberapa barang bukti (BB) juga disita.

“Dari aduan masyarakat itulah kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi dan identitas orangnya dari identifikasi, setelah mendatangi TKP ternyata memang adanya. Mereka kemudian kami bawa ke mapolres,” kata Sujilan, Senin (15/2/2021).

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita beberapa BB. Dari tangan Imam selaku penyedia tempat, petugas menyita handphonenya saja. Sedangkan dari tersangka Muktasim, petugas menyita satu paket SS.

“Juga ada alat isap atau bong, plastik klip, timbangan, satu buah suntikan, kertas rokok dan sedotan. Semuanya kami sita dan kami bawa bersama para pelaku ke polres untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” ungkap pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal