Menu

Mode Gelap
Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Kuota Beasiswa bagi Pelajar di Pasuruan dan Probolinggo, Jamin Tidak Ada Pemotongan Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 16:06 WIB

Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus


					Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com,Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menciduk 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian bonsai dan perkutut di Perum Taman Asri II Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo.

Dua pelaku adalah Doni Elari Uswari (43) warga Jl. Darmoyudo Gang Parkit, Kelurahan Purworejo dan Sofyan Hadi (37) warga Jl. Veteran, Gang Msjid No 24 Kelurahan / Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mencuri tanaman bonsai seharga jutaan rupiah dan sejumlah burung perkutut.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” kata Wakapolres, Senin (15/2/2021).

Dua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Saat beraksi, tersangka biasanya bersama dengan 3 temannya. Tiga teman tersangka itu masing-masing F-S dan B-J.

Peran tersangka Doni Elari Uswari, dikatakan Wakapolres, adalah sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai joki pada saat melakukan pencurian

“Sedangkan peran dari tersangka Sofyan Hadi adalah sebagai eksekutor atau orang yang melakukan pencurian,” terang dia.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini, imbuh Wakapolres, berupa 11 ekor burung perkutut beserta sangkarnya, 2 pohon bonsai jenis delima batu, 1 pohon bonsai jenis mirten dan 2 pohon bonsai jenis dolar.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Wakapolres. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal