KRUCIL-PANTURA7.com, Djumali (63), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal setelah membacok Satro (67), saudara iparnya sendiri. Akibat penganiayaan disertai pemberatan (anirat) itu, pria berusia lanjut itu harus berurusan dengan hukum.
Saat ini, Djumali diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Sedangkan korban, masih menjalani operasi pembersihan (debridement) karena luka sobek akibat bacokan yang dialaminya.
Saat ditemui di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo, pelaku mengaku menyesal karena membuat saudara iparnya terkapar di rumah sakit.
“Menyesal, apalagi dia saudara saya. Tidak, dia tidak mempunyai masalah dan salah kepada saya,” kata Djumali, Selasa (16/2/2021). Pria yang mengenakan kopiah putih dengan setelan baju koko lengan pendek wana ungu motif bunga itu tampak tertunduk di hadapan penyidik yang memeriksanya.
Disinggung motif pembacokan, Djumali menceritakan, saat itu dirinya tengah tidur di kamarnya dan tiba-tiba saja ia mendengar bisikan kalau anak semata wayangnya akan dibunuh oleh korban. Sontak saja, kata dia, bisikan itu membuatnya kaget.
“Katanya bilang mau membunuh anak saya, saya bingung karena anak saya katanya sudah meninggal, jadi pikiran sudah gelap. Namanya anak ya saya sudah tidak tahu itu siapa,” ujar Djumali terbata-bata dengan logat bahasa madura kepada PANTURA7.com.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mendalami motif penganiayaan tersebut. Yang jelas, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Selanjutnya mengingat korban ini memilik gangguan kejiwaan, kami akan memeriksa lebih dalam lagi ke rumah sakit Hidayatullah Kota Probolinggo,” ungkap pria asal Pasuruan ini.
Diketahui sebelumnya, penganiayaan menggunakan sebilah celurit terjadi, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibatnya korban yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan mulut harus dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT