Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 12:00 WIB

Pria di Krucil Menyesal Usai Bacok Saudara Ipar


					Pria di Krucil Menyesal Usai Bacok Saudara Ipar Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Djumali (63), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal setelah membacok Satro (67), saudara iparnya sendiri. Akibat penganiayaan disertai pemberatan (anirat) itu, pria berusia lanjut itu harus berurusan dengan hukum.

Saat ini, Djumali diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Sedangkan korban, masih menjalani operasi pembersihan (debridement) karena luka sobek akibat bacokan yang dialaminya.

Saat ditemui di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo, pelaku mengaku menyesal karena membuat saudara iparnya terkapar di rumah sakit.

“Menyesal, apalagi dia saudara saya. Tidak, dia tidak mempunyai masalah dan salah kepada saya,” kata Djumali, Selasa (16/2/2021). Pria yang mengenakan kopiah putih dengan setelan baju koko lengan pendek wana ungu motif bunga itu tampak tertunduk di hadapan penyidik yang memeriksanya.

Disinggung motif pembacokan, Djumali menceritakan, saat itu dirinya tengah tidur di kamarnya dan tiba-tiba saja ia mendengar bisikan kalau anak semata wayangnya akan dibunuh oleh korban. Sontak saja, kata dia, bisikan itu membuatnya kaget.

“Katanya bilang mau membunuh anak saya, saya bingung karena anak saya katanya sudah meninggal, jadi pikiran sudah gelap. Namanya anak ya saya sudah tidak tahu itu siapa,” ujar Djumali terbata-bata dengan logat bahasa madura kepada PANTURA7.com.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mendalami motif penganiayaan tersebut. Yang jelas, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Selanjutnya mengingat korban ini memilik gangguan kejiwaan, kami akan memeriksa lebih dalam lagi ke rumah sakit Hidayatullah Kota Probolinggo,” ungkap pria asal Pasuruan ini.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan menggunakan sebilah celurit terjadi, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibatnya korban yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan mulut harus dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal