Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 11:49 WIB

Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya


					Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Usai membekuk dua sopir asal Kecamatan Leces dan Gending karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus satu tersangka lain.

Dia adalah Sigit Wahyudi (25) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diringkus, Minggu (15/2/2021) karena diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada dua sopir yang lebih dulj diamankan.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, lulusan Sekolah Dasar (SD) itu diringkus saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Dari hasil pemeriksaan dua sopir yang sebelumnya, kami amankan terlebih dahulu. Kami mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka ini. Kebetulan profesi tersangka yang baru ini adalah kenek MPU,” kata Mukhtar, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan tersangka, lanjut Mukhtar, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa tiga poket plastik berisi SS serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Kami juga menyita telepon genggam milik pelaku untuk mencari tahu darimana ia memperoleh barang tersebut dan diedarkan kepada siapa saja,” tutur Mukhtar.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujarnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal