Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 11:49 WIB

Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya


					Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Usai membekuk dua sopir asal Kecamatan Leces dan Gending karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus satu tersangka lain.

Dia adalah Sigit Wahyudi (25) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diringkus, Minggu (15/2/2021) karena diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada dua sopir yang lebih dulj diamankan.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, lulusan Sekolah Dasar (SD) itu diringkus saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Dari hasil pemeriksaan dua sopir yang sebelumnya, kami amankan terlebih dahulu. Kami mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka ini. Kebetulan profesi tersangka yang baru ini adalah kenek MPU,” kata Mukhtar, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan tersangka, lanjut Mukhtar, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa tiga poket plastik berisi SS serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Kami juga menyita telepon genggam milik pelaku untuk mencari tahu darimana ia memperoleh barang tersebut dan diedarkan kepada siapa saja,” tutur Mukhtar.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujarnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal