Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Pemerintahan · 17 Feb 2021 06:23 WIB

Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan


					Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan Perbesar

REMBANG-PANTURA7.com, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum  (SPAM) di Kabupaten Pasuruan gagal rampung. Padahal kerjasama kontrak pengerjaan berakhir pada 15 Februari 2021 kemarin.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, penyebab tidak rampungnya proyek senilai Rp 13,1 miliar itu, lantaran pihak rekanan tidak memiliki cukup modal untuk menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai dengan kontrak kerja.

”Kendala utamanya rekanan tidak memiliki modal, dampaknya proyek tidak selesai,“ kata Hari, Rabu (17/2/2021).

Menurut Hari, pembangunan jaringan pipa di Kabupaten Pasuruan sejatinya tersebar di tiga lokasi. Yakni di Kecamatan Gempol, Beji dan Rembang. Ketiga proyek itu dikerjakan oleh satu rekanan.  

“Namun dari tiga lokasi itu, hanya dua titik yang rampung, di Gempol dan Beji, di Rembang belum,” tandasnya.

Hari menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan dinas agar pengerjaan proyek air bersih itu segera rampung. Salah satunya, jelas Hari, dengan melakukan penangguhan penarikan anggaran ke pusat  melalui Kantor Perbendaraan Negara (KPN).

“Selain itu, kami melakukan perpanjangan kontrak  di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung.

Awalnya kan proyek itu sudah harus selesai pada 21 Desember 2020 lalu,” papar dia.

Selama perpanjangan kontrak, dinas dikatakan Hari, menjatuhkan sangsi denda Rp 13 juta per hari kepada rekanan, PT. Duta Komunikasi. Tapi, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan.

“Sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka kami putuskan untuk putus kontrak,” ia menegaskan.

Selain pemutusan hubungan kerja, imbuh Hari, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sangsi kepada rekaman, yakni ‘blacklist’. “Artinya selama lima tahun tidak bisa mengikuti proses tender,“ jelasnya. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak

9 Desember 2024 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan