REMBANG-PANTURA7.com, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pasuruan gagal rampung. Padahal kerjasama kontrak pengerjaan berakhir pada 15 Februari 2021 kemarin. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, penyebab tidak rampungnya proyek senilai Rp 13,1 miliar itu, lantaran pihak rekanan tidak memiliki cukup modal untuk menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai dengan kontrak kerja. ”Kendala utamanya rekanan tidak memiliki modal, dampaknya proyek tidak selesai,“ kata Hari, Rabu (17/2/2021). Menurut Hari, pembangunan jaringan pipa di Kabupaten Pasuruan sejatinya tersebar di tiga lokasi. Yakni di Kecamatan Gempol, Beji dan Rembang. Ketiga proyek itu dikerjakan oleh satu rekanan. “Namun dari tiga lokasi itu, hanya dua titik yang rampung, di Gempol dan Beji, di Rembang belum,” tandasnya. Hari menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan dinas agar pengerjaan proyek air bersih itu segera rampung. Salah satunya, jelas Hari, dengan melakukan penangguhan penarikan anggaran ke pusat melalui Kantor Perbendaraan Negara (KPN). “Selain itu, kami melakukan perpanjangan kontrak di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung. Awalnya kan proyek itu sudah harus selesai pada 21 Desember 2020 lalu,” papar dia. Selama perpanjangan kontrak, dinas dikatakan Hari, menjatuhkan sangsi denda Rp 13 juta per hari kepada rekanan, PT. Duta Komunikasi. Tapi, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan. “Sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka kami putuskan untuk putus kontrak,” ia menegaskan. Selain pemutusan hubungan kerja, imbuh Hari, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sangsi kepada rekaman, yakni ‘blacklist’. “Artinya selama lima tahun tidak bisa mengikuti proses tender,“ jelasnya. (*) |
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT