Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 18 Feb 2021 04:54 WIB

Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah


					Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Pria yang memperlihatkan alat kelamin dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Busarudin (38) warga Dusun Cengok RT 06 RW 02, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

“Kita melakukan penangkapan karena meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis kasus amoral itu di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/02/2021).

Kapolres menjelaskan, Busarudin yang status sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau tukang kebun. Namun ia sering melintas di sepanjang jalan raya Lumajang hingga Surabaya untuk keperluan pekerjaannya itu.

Menurut Kapolres, sejak tahun 2017 hingga saat ini, ia sudah melakukan aksi teror alat kelamin di beberapa wilayah. Diantaranya wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, dan wilayah Lumajang.

“Kami berusaha mengambil titik CCTV di tempat kejadian, diantara wilayah Probolinggo, Sidoarjo dan Pasuruan, sehingga didapatkan lah identitas tersangka,” papar Kapolres.

Hari ini, lanjut Kapolres, akan dijadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Kapolres menyebut, ada kencenderungan gangguan secara psikologis dalam diri tersangka.

“Kami proses komunikasi dengan psikolog dan ahli kejiwaan di rumah sakit Malang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada media,” AKBP Rofiq menegaskan.

Motif pelaku melakukan perbuatan amoral itu, imbuh AKBP Rofiq, karena pelaku mempunyai kelainan atau penyimpangan seksual. “Jadi, dengan menunjukkan alat kelamin kepada perempuan saat berkendara, pelaku merasakan kepuasan,” ulasnya.

Dikatakan Kapolres, pasca ditangkap tersangka akan ditahan dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia disangkakan melanggar pasal 36 Undang-undang Nomor 34 tahun 2008.

“Pasal itu tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Saat ditanya wartawan soal kemungkinan tersangka termotivasi film porno dan sering menonton film dewasa itu, ia justru membantah. “Tidak pernah,” ujar Busarudin.

Hanya, Busarudin mengakui bahwa ia merasa puas jika alat kelaminnya sudah dipertontonkan kepada perempuan saat ia berkendara. “Si perempuan saya teriaki Woy agar melihat ke arah saya, kalau sudah melakukan senang,” akunya.

Diketahui, teror tontonan alat kelamin ini awalnya mencuat kala korban, D-R (24), yang mengaku sudah 3 kali diteror tersangka, memvideokan aksi amoral itu. Korban lantas melapor ke Polres Pasuruan sehingga pihak berwajib bergerak untuk menciduk tersangka . (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal