TUTUR-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Nongkojajar Kabupaten Pasuruan dan Polsek Tumpang Kabupaten Malang menciduk dua orang, masing-masing seorang lelaki dan perempuan, yang diduga pengedar uang palsu (Upal).
Terduga pelaku adalah Baidowi (50) warga Dusun Gudang, Desa Tlogosari dan Tika (63) warga Dusun Grontol, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mereka diringkus petugas, Kamis (18/2/2021).
Kanitreskrim Polsek Tutur, Bripka Akhdian Pramono menjelaskan, sejatinya terduga pelaku berjumlah 3 orang. Terdiri dari 2 orang laki-laki dan seorang perempuan.
“Satu terduga pelaku, yakni BM (45) warga Probolinggo masih buron,” kata Bripka Akhdian, Minggu (21/02/2021).
Ia menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura membeli paket sembako berupa beras sebanyak 80 kilogram (Kg), gula, dan beberapa bungkus rokok senilai Rp. 1 juta. Dalihnya, barang belanjaan itu akan dibawa ke pondok pesantren mengingat santri dilarang keluar karena masih pandemi.
Kemudian, lanjut Bripka Akhdian, pelaku membayar dengan menggunakan uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 20 lembar sejumlah Rp. 1 juta. Lantaran korban curiga, kemudian korban memeriksa uang tersebut.
“Setelah dicek, ternyata benar bahwa uang yang dibayarkan itu palsu terlihat dari warna yang pudar serta hologram serta gambar mata uang yang tidak jelas jika diterawang,” ujarnya.
Kemudian korban sekaligus pelapor, dijelaskan Bripka Akhdian, mengejar para pelaku sampai ke daerah Desa Slampar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun ketiga pelaku lari ke kebun tebu.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan dibantu anggota Polsek Tumpang, akhirnya tertangkap dua orang pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, menurut Bripka Akhdian, diantaranya 20 lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu, 4 karung beras total 80 Kg, 1 pak rokok Surya 16,Gula pasir 5 Kg, dan satu unit Daihatsu Sigra warna abu abu dengan plat N 1012 FA.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah palsu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi