Menu

Mode Gelap
Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2)

Lingkungan · 21 Feb 2021 10:48 WIB

Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh!


					Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh! Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, telah memasang banner pengumuman jam operasional di beberapa TPS. Tujuannya agar warga dapat mengetahui peraturan terkait waktu pembuangan sampah.

“Kami larang untuk membuang sampah pada pukul tujuh pagi sampai jam tiga sore atau pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jadi yang boleh itu dari pukul 15.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya,” kata Dwijoko, Minggu (21/2/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut mantan Camat Maron ini, ditujukan agar tumpukan sampah di TPS bisa terawat. Sebab selama ini, proses pengangkutan sampah dilakukan seakan kurang efektif dengan tidak adanya pembatasan jam pembuangan.

“Semisal di TPS Semampir, ketika kami angkut dan sudah bersih, tidak sampai satu jam ada yang buang lagi. Jadi seperti kami itu kerja tidak habis-habisnha. Jadi kalau ada jam pembuangannya enak, paginya bisa langsung kami ambil,” ungkap Dwijoko.

Sementara jika didapati warga yang melanggar peraturan tersebut, kata Dwijoko, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi administrasi. Bahkan warga yang buang sampah di luar jam yang ditentukan bisa dipidanakan.

“Mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, Red.). Karena ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan apalagi sekarang musim hujan,” tutup Dwijoko. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim

4 April 2025 - 21:06 WIB

Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru

4 April 2025 - 20:50 WIB

Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

3 April 2025 - 17:23 WIB

H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

3 April 2025 - 03:13 WIB

Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

2 April 2025 - 14:54 WIB

Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada

29 Maret 2025 - 15:58 WIB

Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat

27 Maret 2025 - 20:10 WIB

Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026

27 Maret 2025 - 18:39 WIB

Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan

26 Maret 2025 - 18:12 WIB

Trending di Lingkungan