MARON-PANTURA7.com, Tim Opsnal Polsek Maron meringkus Muhammad (28) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diringkus karena diduga melakukan penggelapan motor warga Kecamatan Maron.
Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pelaku diringkus di pinggir jalan masuk Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Suzuki GSX-R 150 milik Budi Hadi Feriyanto (34), warga Desa Maron Kidul.
Penggelapan tersebut, menurut Kapolsek terjadi Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud membeli sepeda motornya. Saat melihat kondisi sepeda motor, pelaku lantas menyakan lampu sensnya.
“Saat menanyakan lampu sens, korban lantas mengambil lampu sens di dalam rumahnya dan saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor korban lengkap dengan STNK motor,” kata Samiran.
Mendapati sepeda motor dan pelaku sudah tidak ada di rumahnya lagi, lanjut Samiran, awalnya korban mengira sepeda motornya masih dicoba terlebih dahulu. Namun karena tak kunjung kembali, korban memutuskan melapor ke Mapolsek Maron.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami datangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dari keterangan sejumlah saksi, kami dapati identitas pelaku, kemudian kami lacak keberadaannya,” tutur kapolsek.
Dengan bantuan Tim Opsnal Polres Probolinggo, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti (BB), yang terpantau di Kota Probolinggo.
“Pelaku dan kendaraan korban langsung kami bawa dan saat ini sudah ada di mapolsek untuk pemeriksaan,” tambah kapolsek.
Samiran menduga, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu TKP saja. “Yang jelas, kerugian yang dialami korban (Budi) sekitar Rp18 juta,” katanya via telepon. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT