Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2021 10:36 WIB

Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan mengamankan Syamsul Arifin (26) warga Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/2/2021) malam. Ia ditangkap polisi dengan sangkaan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diringkus di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita ratusan butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dan Dextrometrophan dari tangan pelaku.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Warga kerap mengetahui pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.

“Setelah kami tindak lanjuti, dan kami pantau gerak-geriknya, pelaku dibekuk saat menunggu pembeli di sekitar TKP. Kami juga sita ratusan paket berisi pil koplo dari tangan pelaku lalu dibawa ke mapolsek,” kata Fajar, Senin (22/2/2021).

Dari tangan pelaku, sambung Fajar, pihaknya menyita 11 paket berisi 8 butir pil Dextrometrophan dan 9 paket berisi 7 dan 5 butir pil Tryhexypenidly. Total, kata dia, sekitar 123 butir yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Krejengan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah sekitar. Sasarannya berbeda-beda tetapi lebih sering kepada yang seumuran baik itu kepada pemuda atau pemudi yang dikenal,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, lanjut Fajar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu rekan pelaku,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal