KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan mengamankan Syamsul Arifin (26) warga Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/2/2021) malam. Ia ditangkap polisi dengan sangkaan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diringkus di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita ratusan butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dan Dextrometrophan dari tangan pelaku.
Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Warga kerap mengetahui pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.
“Setelah kami tindak lanjuti, dan kami pantau gerak-geriknya, pelaku dibekuk saat menunggu pembeli di sekitar TKP. Kami juga sita ratusan paket berisi pil koplo dari tangan pelaku lalu dibawa ke mapolsek,” kata Fajar, Senin (22/2/2021).
Dari tangan pelaku, sambung Fajar, pihaknya menyita 11 paket berisi 8 butir pil Dextrometrophan dan 9 paket berisi 7 dan 5 butir pil Tryhexypenidly. Total, kata dia, sekitar 123 butir yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Krejengan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah sekitar. Sasarannya berbeda-beda tetapi lebih sering kepada yang seumuran baik itu kepada pemuda atau pemudi yang dikenal,” ungkap Fajar.
Akibat perbuatannya, lanjut Fajar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu rekan pelaku,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT