Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2021 12:26 WIB

Tersandung Kasus Asusila, Kades di Kejayan Mundur


					Tersandung Kasus Asusila, Kades di Kejayan Mundur Perbesar

KEJAYAN-PANTURA7.com, Setelah didesak warga untuk mundur dari jabatannya, Kepala Desa (Kades) Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Z-Z, akhirnya bersedia mundur. Sang kades mundur akibat tersandung kasus asusila.

Pengunduran diri Kades Z-Z diumumkan ke publik, Senin (22/02/2021), yang tertuang dalam surat pernyataan. Surat itu ditandatangani oleh sang kades diatas materai Rp 10 ribu.

Dalam surat pernyataan itu, Kades Z-Z menyatakan mengundurkan diri dari Kepala Desa karena alasan kesehatan. Kades mengaku, pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan pihak manapun.

Camat Kejayan, M Agus Mashadi mengatakan, dengan sikap kades yang legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa, maka masyarakat dihimbau untuk tidak lagi melakukan euforia berlebihan.

“Kalau nanti ada masyarakat yang tetap melakukan euforia atau tindakan sejenisnya, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” kata Camat Agus, Senin (22/2/2021).

Untuk pelayanan sementara, sambung Camat, akan dilayani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa setempat. Sementara Badan Perwakilan Desa (BPD), akan berkirim surat ke Bupati Pasuruan agar segera menerbitkan surat pemberhentian.

“Kita dorong secepatnya untuk membuat dan menyampaikan permohonan surat itu kepada Pak Bupati lewat BPMD. Harapannya agar tidak terlalu lama terkait dengan SK pemberhentian Kades,” terangnya.

Sekedar informasi, desakan agar Kades Z-Z mundur menguap setelah sang kades tepergok nyelonong ke rumah perempuan bersuami, pada Minggu dinihari, 7 Februari 2021 lalu.

Perbuatan asusila terhadap warganya itu diketahui suami si perempuan dan memicu kemarahan warga. Puncaknya, Minggu (21/2/2021) warga melurug kantor desa menuntut sang kades segera mundur. (*)



Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal