Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Advertorial · 25 Feb 2021 12:48 WIB

Tak Ingin Dikuasai Investor Luar, Warga Sariwani Sertifikatkan Tanah


					Tak Ingin Dikuasai Investor Luar, Warga Sariwani Sertifikatkan Tanah Perbesar

SUKAPURA-PANTURA7.com, Masyarakat Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo menerima sebanyak 1.091 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Probolinggo, Putut Tantriana Sari, Kamis (25/2/2021) kepada empat warga desa setempat. Penyerahan sertifikat di spot wisata Bukit Seribu Selfi itu dihadiri masyarakat dan tokoh adat di Kecamatan Sukapura.

Usai menyerahkan sertifikat, Bupati Tantri mengapresiasi jajaran Forkopimka Sukapura beserta jajaran aparatur desa dan seluruh masyarakat Desa Sariwani atas support dan kebersamaanya dalam mensukseskan program tersebut. Terlebih Kecamatan Sukapura merupakan pilot project.

“Insya-Allah target kita seluruh lahan di wilayah Kecamatan Sukapura akan sudah tersertifikasi semua di tahun 2021. Berapa pun biaya yang ditetapkan boleh saja senyampang telah dihitung sesuai dengan operasional dan kesepakatan dalam musyawarah bersama masyarakat dan tidak melebihi batas maksimal biaya yang telah ditetapkan Pemkab Probolinggo sebesar Rp550 ribu,” jelasnya.

DESA SARIWANI : Bupati Probolinggo , Puput Tantriana Sari memberi sambutan sebelum memberikan sertifikat tanah ke warga Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura. (Foto : ist).

Dalam hal ini, bupati dua periode ini menekankan, agar sertifikat tanah dipergunakan dengan baik. Karena, adanya penetapan Peraturan Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Sukapura untuk mengatur jual beli tanah, menjadi perhatian bagi masyarakat dan investor.

“Ini adalah investasi kita, mungkin saat ini belum begitu terasa, namun seiring perubahan zaman dan perkembangannya pada 10 atau 20 tahun ke depan, kita pasti akan menyadari bahwa hal ini akan menjadi kekayaan kita dan akan menjadi warisan yang baik bagi anak cucu kita kelak,” ungkap Bupati Tantri.

Oleh karena itu, bupati meminta kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sukapura, agar tidak salah mempergunakan tanah. Sebab, ia tidak ingin tanah di Kecamatan Sukapura dikuasai oleh investor dari luar daerah.

“Tujuannya, agar ke depannya tidak lagi dengan mudah melakukan jual beli lahan di Kecamatan Sukapura, agar kekayaannya ini tidak salah rawat seperti di beberapa daerah wisata lain yang aset-asetnya dikuasai oleh investor dari luar, bukan dari masyarakat,” tutupnya. (ADV)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Trending di Pemerintahan