Menu

Mode Gelap
Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen TNI-AU Latihan Tempur di Lumajang, Warga Terhibur Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh Bantu Warga Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Bersih

RUTE (Ruang Transparansi Ide) · 2 Mar 2021 15:55 WIB

Demokrasi Ambang Batas


					Demokrasi Ambang Batas Perbesar

Kiriman : Rudianto*


Semenjak runtuhnya rezim yang otoritarian yang didasari dari semangat reformasi menghasilkan wajah baru demokrasi di Indonesia. Tuntutan reformasi untuk melakukan supremasi hukum melahirkan suatu rumusan konsep ketatanegaraan baru dalam amandemen UUD 1945.

Perumus amandemen UUD 1945 mempertegas adanya sistem presidensial di Indonesia sesuai dengan konsep idealnya sistem pemerintahan presidensial. Terlihat pada bagian pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif yang mendapat mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.

Sistem ini juga mengidealkan adanya dua partai seperti di AS, namun Indonesia pasca reformasi pertumbuhan parpolnya sangat pesat. Terlihat pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 1999, jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu sebanyak 48 parpol.

Kenaikan jumlah tersebut menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu konsolidasi demokrasi setelah reformasi, sehingga munculah pemikiran untuk membatasi parpol.

Salah satu caranya dengan menerapkan sistem electoral threshold, kemudian berkembang menjadi parliamentary threshold, dan terakhir karena persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, diperkenalkan pula jumlah batas minimal suara atau kursi DPR bagi parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Presidential threshold).

Parliamentary Threshold

Konsep parliamentary threshold pertama kali dipakai di Indonesia pada pemilu 2009, dengan tujuan untuk menyederhanakan parpol di parlemen dalam rangka memperkuat sistem presidensial multi partai.

Namun konsep ini dirasa gagal apabila melihat dari hasil 3 pemilu legislatif terakhir. Pasalnya, peningkatan parliamentary threshold pada setiap pemilu yang bertujuan untuk menyederhanakan jumlah parpol di parlemen, justru tetap mengahasilkan parpol yang lolos tidak jauh berbeda dari 3 periode pemilu terakhir.

Saat pemilu 2009 parliamentary threshold ditetapkan 2,5% dan meloloskan 9 partai di parlemen, pada pemilu 2014 ditingkatkan lagi menjadi 3,5% meloloskan 10 partai, dan pemilu terakhir pada tahun 2019 ditingkatkan lagi menjadi 4% meloloskan 9 partai di parlemen. Hal ini membuktikan bahwa peningkatan parliamentary threshold di setiap periode pemilu masih belum bisa menekan jumlah partai di parlemen.

Prof. Saldi Isra mengatakan dalam kuliah pakar tentang pemilu dan penguatan sistem presidensial, bahwa pada umumnya tidak ada teori yang mendasari idealnya jumlah partai di Parlemen dalam sistem presidensial multi partai. Namun menurutnya, untuk Indonesia idealnya 5 sampai 7 parpol di parlemen, itu akan lebih mudah mengelola kekuasaan legislatif.

Apabila hanya ada 2 parpol sebagaimana kondisi idealnya sistem presidensial seperti di AS, maka potensi terjadinya pembelahan sangat besar seperti pengalaman AS.

Disisi lain penyederhanaan ini juga untuk mencegah ketegangang antara pihak eksekutif dan legislatif yang keduanya sama-sama memegang mandat dari rakyat.

Seperti dikatakan J. Linz bahwa ketegangan ini terjadi jika kekuatan parpol mayoritas di lembaga legislatif berbeda dengan parpol Presiden. Ketegangan ini berimplikasi sering mengundang keterlibatan angkatan bersenjata yang dapat berimbas terhadap kestabilan jalannya Pemerintahan.

Sementara itu, jika parpol mayoritas di legislatif mendukung Presiden, maka roda Pemerintahan akan stabil. Namun disisi lain akan mudah terperangkap menjadi Pemerintahan yang otoriter. Kondisi dilematis ini dikenal sebagai paradox of presidential power.

Maka apabila tujuannya untuk menyederhanakan jumlah parpol di parlemen dengan semangat memperkuat sistem presidensial multi partai, peningkatan parliamentary threshold menjadi suatu solusi untuk dinaikan setidak-tidaknya menjadi 6 sampai 7 persen pada Pemilu yang akan datang.

Presidential Threshold

Meskipun sempat mengalami perdebatan panjang untuk menerapkan sistem presidential threshold, tetapi sistem ini akhinya disepakati juga oleh para legislator. Pertama kali diterapkan pada pemilu 2004 dengan persyaratan untuk dapat mengusun calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan perolehan suara sah pileg nasional sebesar 5% atau sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR.

Ketentuan tersebut melahirkan 5 calon Presiden dan Wakil Presiden serta pelaksanaan pilpres 2 putaran sesuai amanat konstitusi.

Menjelang pemilu 2009 ketentuan presidensial threshold kembali dinaikan oleh para legislator dengan ketentuan syarat minimal untuk dapat mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional pada pemilu legislatif.

Hal ini kemudian dirasa bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”.

Sehingga beberapa parpol pada saat itu melakukan judicial review ke MK, berdasarkan putusan MK No. 51/PUU-VI/2008, No. 52/PUU-VI/2008 dan No. 59/PUU-VI/2008 mengatakan ketentuan tersebut konstitusional.

Karena menurut MK, seandainya isi suatu UU dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.

Pada setiap perubahan UU yang mengatur ketentuan presidential threshold selalu dilakukan judicial review, tetapi pada putusan No. 53/PUU-XV/2018, MK tetap konsisten untuk mengatakan bahwa produk presidential threshold adalah konstitusional.

MK berkesimpulan bahwa pengaturan presidential threshold merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk UU. Dengan memposisikan sebagai legal policy, maka masa depan sistem pemerintahan presidensial in casu pemilu Presiden dan wakil Presiden sangat tergantung dari legal policy pembentuk UU.

Penulis berpandangan ketentuan presidential threshold pada pemilu 2019 yang menetapkan untuk dapat mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden harus mendapatkan suara sah nasional pileg sebesar 25% atau 20% kursi DPR pada pemilu sebelumnya dirasa terlalu tinggi dan sangat menciderai semangat berdemokrasi.

Disisi lain juga akan menyandra hak warga negara dan hak partai politik untuk mengusung kader-kader terbaiknya sebagai calon Presiden dan wakil Presiden.

Karena apabila pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ditafsirkan secara gramatikal, maka hanya satu partai penguasa yang dapat berdiri sendiri dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Karena berdasarkan pada hasil pileg 2019, dari 9 parpol yang lolos parlemen, hanya satu parpol penguasa yang perolehan kursinya di DPR RI melebihi 20%.

Sehingga partai yang lain tidak bisa berdiri sendiri dalam mengusung Presiden dan Wakil Presiden, mereka harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mencapai persyaratan angka presidential threshold yang sangat tinggi, hal ini kemudian bermunculan spekulasi diskriminasi hakserta pembangkangan konstitusi.

Begitupula dengan amanat konstitusi pasal 6A ayat (4) Jo Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 untuk melaksanakan pilpres 2 putaran apabila terdapat 3 atau lebih calon Presiden yang kesemuanya tidak memenuhi ketentuan pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini sangat sulit terjadi dalam praktik, karena tidak mungkin muncul 3 pasangan calon akibat tersandra dengan presidential threshold  yang terlalu tinggi.

Maka pada tahun ini menjadi momentum untuk mendesain ulang ketentuan presidential threshold menyesuaikan dengan amanat konstitusi. Menghadirkan konsep penguatan sistem pemerintahan presidensial multi partai yang tidak menciderai semangat berdemokrasi dan tidak mengebiri hak parpol untuk mengusung calon-calon terbaik pemimpin bangsa.


*Pemerhati Hukum & Politik di Probolinggo

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengatasi Persoalan Daerah Kabupaten Probolinggo

2 November 2024 - 12:03 WIB

Problematika Kebijakan Tunjangan Honor Guru Non NIP di Lumajang

16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Peran Media Sosial Dalam Kampanye Edukatif

17 Juni 2024 - 10:04 WIB

Strategi Membangun Popularitas Bandeng Jelak Menuju Bintang Kuliner Nasional

24 April 2024 - 15:35 WIB

Tantangan dan Dinamika Pilkada Pasca Pemilu 2024

21 April 2024 - 17:44 WIB

Pemuda dan Urgensinya dalam Pemilu 2024

5 Desember 2023 - 21:01 WIB

Perebutan Suara Milenial dan Pergeseran Media Kampanye

20 November 2023 - 10:24 WIB

Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

26 Juli 2023 - 23:09 WIB

Menjaga ‘Kewarasan’ Pers dalam Pemilu Tahun 2024

2 Juni 2023 - 15:56 WIB

Trending di Politik