Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 11:58 WIB

Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara


					Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo menindak tegas pengedar (penjual) minuman keras (miras). Mereka yang terjaring razia ini langsung disidangkan di pengadilan.

Tiga penjual miras itu, Kini Saginata, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Subakir, warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron dan Edi Hartono warga Desa Condong, Kecamatan Gading.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ketiga penjual miras tersebut langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melalui zoom meeting. Tindakan serupa akan terus diberlakukan bagi penjual miras lainnya.

“Karena sebelumnya, jika hanya kami sita barang bukti (BB) berupa minuman kerasnya serta diberi lembaran surat peringatan tidak terlalu memberi efek jera kepada mereka. Sehingga langkah tegas ini kami ambil,” kata Jayadi, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil persidangan Tipiring, lanjut Jayadi, ketiga penjual miras mendapatkan putusan sidang Tipiring nomor 15, 16, 17/Pid.R/III/2021. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ketiganya divonis 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 ribu dengan subsider kurungan 3 bulan. Itu hasil sidang tipiring tadi yang digelar bersama pihak pengadilan melalui zoom,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya.

Ke depannya, sambung mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, sidang Tipiring akan tetap diberlakukan bagi para penjual miras yang terjaring razia. Menurut dia, tidak ada toleransi keringanan lagi bagi siapa pun pelakunya tetap menjalani sidang.

“Apalagi mempersempit peredaran miras di wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi perintah langsung dari atasan secara lisan. Tidak lagi main-main, saya pastikan akan disidang,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal