DRINGU-PANTURA7.com, Pasca penjemputan paksa jenazah probable Covid-19, L (61 tahun), asal Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, empat anggota keluarga L mendatangi Polres Probolinggo, Jumat (5/3/2021) sore.
Kepala Desa (Kades) Lemahkembar, Harianto mengatakan, saat penjemputan paksa jenazah warganya, dirinya tidak mengetahui informasi tersebut. Ia mengakui, jenazah L memang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Masih ada hubungan keluarga dengan saya, tetapi pas waktu itu saya tidak mengetahui secara pasti, karena saya tidak ikut. Saya ke sini hanya mengantarkan keluarga yang dipanggil polisi,” kata Harianto.
Dikatakan Harianto, penjemputan paksa itu memang murni keprihatinan pihak keluarga atas jenazah. Dikarenakan, L masuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan sejak Kamis (4/3/2021) sore. Keesokan harinya, Jumat (5/3/ 2021), L meninggal dunia dan hendak dikuburkan dengan prosedur protokol kesehatan (prokes).
“Kemungkinan pihak keluarga kaget dan akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa dan massa yang ikut penjemputan itu dari pihak keluarga semua. Korban (jenazah) memang memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar Harianto.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, sementara ini pihaknya masih memeriksa empat anggota keluarga L.
“Ya, hanya sebatas pemeriksaan dan untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.
Diketahui sebelumnya, penjemputan paksa jenazah kembali terjadi. Jumat (5/3/2021) siang, puluhan warga datang dan mengambil paksa jenazah probable Covid-19 di RSU Wonolangan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Penjemputan paksa jenazah L (61 tahun) terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya pasien L mengalami gejala gangguan pernapasan, diabetes dan hipertensi. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT