BANGIL-PANTURA7.com, Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk HA (28), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran disangkakan sebagai pengedar sabu-sabu (SS).
“HA diamankan petugas dan kemudian ditangkap pada Kamis (4/3) malam. Dia diamankan ketika sedang berada di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes, Sabtu (06/03/2021).
Di dalam rumahnya, sambung AKP Ximenes, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan beberapa barang bukti sabu. Diantaranya tiga klip kecil sabu terpisah dengan total berat 1,49 gram serta sebuah handphone (HP).
“HA diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika golongan satu jenis sabu,” terangnya.
Atas perbuatannya, dijelaskan AKP Ximenes, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah ini tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian petugas masih mencari jaringan yang lain serta akan segera berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU),” jelas dia. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT