Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 10:54 WIB

11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu


					11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) dan enam laki-laki hidung belang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mapolres Probolinggo, Senin (8/3/2021) sore.

“Mereka langsung kami gabung semua dalam sidang online, baik hidung belang dan PSK yang terjaring di Kecamatan Leces ataupun di Paiton. Dalam hal ini kami juga menghadirkan pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Probolinggo,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.

Dikatakan sidang tipiring tidak hanya diberlakukan bagi penjual atau pengedar minuman keras (miras). Juga bagi PSK dan laki-laki hidung belang yang terjaring razia agar mereka jera.

Dalam sidang tipiring tersebut, lanjut mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, ke-17 orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum.

“Ancaman atau sanksinya masing-masing harus bayar denda Rp300 ribu atau jika tidak mau membayar, harus menjalani kurungan selama 3 hari. Pembayaran juga disaksikan dari pihak kejaksaan,” ungkap pria berkumis tebal ini.

Selain sidang tipiring, Jayadi juga sudah menawarkan untuk menitipkan para PSK di rumah khusus di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, agar mereka tidak kembali menjadi pelayan lelaki hidung belang.

“Maksud dan tujuannya, biar kemampuand dan kreativitas mereka terasah, sehingga ke depannya memiliki upaya untuk usaha dan yang lainnya dan tidak kembali ke tempat itu (prostitusi), tapi tidak ada yang berkenan malah milih bayar semua,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, di Kecamatan Leces, polisi berhasil menjaring tiga PSK dan lima lelaki hidung belang di Kecamatan Leces, Minggu (7/3/2021) sore. Sebelumnya di Kecamatan Paiton, polisi menjaring delapan PSK dan seorang lelaki hidung belang Senin (8/2/2021) dini hari. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal