Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 09:13 WIB

PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton


					PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Sebanyak delapan pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki hidung belang dibekuk anggota Sabhara Polres Probolinggo, Senin (8/3/2021) dini hari. Mereka diamankan di warung remang-remang di Dusun Pesantren, Desa/Kecamatan Paiton.

Kedelapan PSK itu empat di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Yaitu, SM (32) asal Kecamatan Krejengan, SI (40) asal Kecamatan Sumber, ST (41) asal Kecamatan Wonomerto dan SW (30) asal Kecamatan Besuk.

Sedangkan empat PSK lainnya, SA (34) asal Kabupaten Banyuwangi, SN (48) asal Kabupaten Malang, IM (37) asal Kabupaten Lumajang dan SII (45) asal Kabupaten Bondowoso dan seorang pria hidung belang BI (41) asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah PSK dan pelanggannya di Kecamatan Leces. Ternyata setelah itu ada laporan dari masyarakat soal praktik asusila di Kecamatan Paiton.

“Karena saat kami razia pekat (penyakit masyarakat) di Leces, malam harinya kami dapatkan laporan lagi setelah berita penangkapan awal itu tersebar dan berhasil kami amankan para WTS ini saat menunggu pelanggan,” kata Jayadi.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Jayadi, mereka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu bagi para pelanggannya.

“Harga sekali kencan katanya Rp50 ribu itu pun termasuk sewa kamar. Selanjutnya mereka kami kasih pembinaan dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) bersama para PSK yang dari Kecamatan Leces,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal