Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2021 07:00 WIB

Cari Keuntungan Melimpah, Kades di Kejayan Edarkan Sabu


					Cari Keuntungan Melimpah, Kades di Kejayan Edarkan Sabu Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Menjadi Kepala Desa (Kades) tak membuat A-R (45), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memberikan teladan bagi warganya. Sebaliknya, A-R terjerembab dalam bisnis haram yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Puncaknya, A-R akhirnya ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. A-R kedapatan menyimpan dan mengkosumsi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku memakai sabu agar staminanya kuat. Sampai pada akhirnya, tersangka ketagihan mengkonsumi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes saat gelar kasus di Mapolres Pasuruan, Senin (15/03/2021).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, tersangka tidak hanya mengkonsumsi sabu saja. Melainkan ikut mengedarkan karena ia tergiur dengan keuntungan besar dari hasil menjual sabu.

“Kades tersebut tidak hanya memakai saja, tapi juga mengedarkan karena tergiur dengan keuntungan yang didapat,” beber AKBP Rofiq.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berup sebuah kantong plastik klip berisi sabu seberat 0, 27 gram, sebuah pipet kaca, sebuah plastik klip kecil kosong, sebuah timbangan elektrik, sebuah bendel sedotan plastik dan sebuah korek api.

“Akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal