BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan meringkus Mustamar alias Mus (47), warga Dusun Winong Barat, RT/09 RW/05, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, Mus ditangkap lantaran terbukti menganiaya guru ngaji sekaligus imam masjid, Abdus Syukur (73) warga Dusun Winong Barat, RT 09, RW 05, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan.
Tersangka, menurut Kapolres, menganiaya korban dengan cara membacoknya menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban mengalami luka parah pada bagian punggung, kepala belakang dan tangan.
Insiden pembacokan itu, sambung Kapolres, terjadi pada Senin (1/03/21) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat salat subuh di masjid sekitar rumahnya.
“Saat memasuki lorong rumah, tiba-tiba korban diserang oleh seseorang yang idak dikenal dari arah belakang hingga mengakibatkan luka di bagian punggung, kepala belakang dan tangan,” ucap Kapolres Rofiq kepada wartawan, Senin (15/03/21).
Dari serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, jelas Kapolres, akhirnya terungkap bahwa pelaku pembacokan adalah tetangga korban sendiri, yakni Mustamar.
“Dari analisa di tempat kejadian perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka adalah Mustamar. Dari uji lab, didapati kecocokan antara darah korban dengan darah di baju tersangka,” imbuh AKBP Rofiq.
Saat diciduk pada Jumat (12/03/21) petang kemarin, beber Kapolres, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah baju warna abu-abu penuh bercak darah. “Pelaku kami ringkus di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Mustamar bersikukuh tidak terlibat dalam pembacokan seperti yang disangkakan oleh polisi. “Saya tidak tahu,” elaknya saat ditanya wartawan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT