Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2021 11:56 WIB

Curi Kayu Hutan, Dua Pria Banyuanyar Diringkus Polisi


					Curi Kayu Hutan, Dua Pria Banyuanyar Diringkus Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Dua pria asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat kabur dengan mobil dan kayu hutan yang dimuatnya.

Keduanya adalah, Lailul Fadli (22) warga Desa Klenang Kidul dan Suryadi (32) warga Desa Liprak Wetan. Mereka mencuri 12 batang kayu sonokeling (angsana) milik Perhutani di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pencurian kayu itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat aksinya diketahui Polisi Hutan (Polhut), mereka melarikan diri ke arah Kecamatan Maron. Sehingga pihak hutan langsung berkoordinasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu dari pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), anggota langsung melacak keberadaan pelaku saat melintas di jalan di Desa Maron Kidul bersama barang buktinya, sehingga kami mengejar para pelaku,” kata Samiran.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di jalan raya di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi juga mengamankan 12 batang sonokeling dan mobil Suzuki Carry Nopol N-2107-WS.

“Sebanyak 12 kayu hutan itu dimuat dan dimasukkan ke mobil. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, mereka kemudian kami bawa ke mapolsek untuk proses pemeriksaan,” ungkap Samiran.

Saat ini, sambung Samiran, pelaku dan barang buktinya sudah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Soalnya, TKP penangkapan tidak masuk di wilayah hukum Polsek Maron. “Sudah kami limpahkan ke polres,” tutup dia.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal