MARON-PANTURA7.com, Dua pria asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat kabur dengan mobil dan kayu hutan yang dimuatnya.
Keduanya adalah, Lailul Fadli (22) warga Desa Klenang Kidul dan Suryadi (32) warga Desa Liprak Wetan. Mereka mencuri 12 batang kayu sonokeling (angsana) milik Perhutani di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pencurian kayu itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat aksinya diketahui Polisi Hutan (Polhut), mereka melarikan diri ke arah Kecamatan Maron. Sehingga pihak hutan langsung berkoordinasi.
“Setelah mendapatkan informasi itu dari pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), anggota langsung melacak keberadaan pelaku saat melintas di jalan di Desa Maron Kidul bersama barang buktinya, sehingga kami mengejar para pelaku,” kata Samiran.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di jalan raya di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi juga mengamankan 12 batang sonokeling dan mobil Suzuki Carry Nopol N-2107-WS.
“Sebanyak 12 kayu hutan itu dimuat dan dimasukkan ke mobil. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, mereka kemudian kami bawa ke mapolsek untuk proses pemeriksaan,” ungkap Samiran.
Saat ini, sambung Samiran, pelaku dan barang buktinya sudah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Soalnya, TKP penangkapan tidak masuk di wilayah hukum Polsek Maron. “Sudah kami limpahkan ke polres,” tutup dia.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT