PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Muhammad Zainullah (37) warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka menggelapkan motor Hodan Supra Fit bernomor polisi N-3962-PT milik Muhammad Yunus (29) warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/10/2020) silam.
Saat itu, korban berboncengan dengan M. Gilang Ramadhan temannya, hendak pergi ke sawah sekitar untuk bermain layang-layang. Tidak seberapa lama datanglah pelaku yang sebelumnya sudah kenal dengan korban.
“Saat pelaku datang, teman korban yang dibonceng ini lalu dipanggil dan dijemput bibinya karena urusan. Nah, di TKP itu lah baru tinggal korban dan pelaku saja bermain layang-layang,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Ipda Adi Perdana, Selasa (16/3/2021).
Kemudian, lanjut Adi, pelaku meminta izin kepada korban meminjam sepeda motornya dengan dalih hendak membeli susu di Kecamatan Paiton. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menyerahkan kontak sepeda motor kepada pelaku.
“Karena awalnya tidak curiga, pelaku langsung membawa sepeda motor dan meninggalkan korban sendirian. Dan hingga larut malam, pelaku tidak kunjung tiba, kemudian korban memutuskan melaporkan pelaku kepada kami,” ungkap Adi.
Dari laporan tersebut, sambung Adi, setelah memeriksa saksi, pihaknya melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Kota Pasuruan, Senin (15/3/2021) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor korban kepada orang lain seharga Rp1 juta. Hasil penjualan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berjudi,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT