Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2021 10:25 WIB

Ketagihan Judi, Gelapkan Motor, Pria Pasuruan Dibekuk


					Ketagihan Judi, Gelapkan Motor, Pria Pasuruan Dibekuk Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Muhammad Zainullah (37) warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka menggelapkan motor Hodan Supra Fit bernomor polisi N-3962-PT milik Muhammad Yunus (29) warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/10/2020) silam.

Saat itu, korban berboncengan dengan M. Gilang Ramadhan temannya, hendak pergi ke sawah sekitar untuk bermain layang-layang. Tidak seberapa lama datanglah pelaku yang sebelumnya sudah kenal dengan korban.

“Saat pelaku datang, teman korban yang dibonceng ini lalu dipanggil dan dijemput bibinya karena urusan. Nah, di TKP itu lah baru tinggal korban dan pelaku saja bermain layang-layang,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Ipda Adi Perdana, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, lanjut Adi, pelaku meminta izin kepada korban meminjam sepeda motornya dengan dalih hendak membeli susu di Kecamatan Paiton. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menyerahkan kontak sepeda motor kepada pelaku.

“Karena awalnya tidak curiga, pelaku langsung membawa sepeda motor dan meninggalkan korban sendirian. Dan hingga larut malam, pelaku tidak kunjung tiba, kemudian korban memutuskan melaporkan pelaku kepada kami,” ungkap Adi.

Dari laporan tersebut, sambung Adi, setelah memeriksa saksi, pihaknya melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Kota Pasuruan, Senin (15/3/2021) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor korban kepada orang lain seharga Rp1 juta. Hasil penjualan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berjudi,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal