Menu

Mode Gelap
Tiket Masuk Bromo Dinilai Terlalu Mahal, Menhut Beri Jawaban Begini Menhut Minta Polhut Tindak Tegas Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Pecah Ban, Truk Terjun ke Sawah di Tol Paspro Gunung Semeru Masih Fluktuatif, Jalur Pendakian Kembali Dibuka Terbatas Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 900 Meter Senpi Polisi di Probolinggo Diperiksa, Cegah Penyalahgunaan saat Nataru

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 14:36 WIB

Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap


					Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Dua jambret handphone (HP) digulung Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan pada kedua kaki lantaran melawan saat diamankan.

Kedua tersangka adalah Anang Prasetyo (22) warga Jalan MT Hariono Gang 24, RT 07, RW 05, dan AZ Rizal Ferdiansah (23) warga Jalan Cemara, RT 8, RW 5, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Selasa (16/03/21) malam, tersangka Anang Prasetyo mencoba melawan dan kabur. Alhasil, petugas pun menembak kedua kaki tersangka.

“Tersangka Anang Prasetyo sudah melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya 13 kali dilakukan seorang diri dan 2 kali dilakukan bersama AZ Rizal Ferdiansah,” ucap Arman saat rilis kasus, Jum’at (18/3/21).

Arman menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka berkeliling di wilayah Kota Pasuruan. Sasaran utamanya, anak kecil yang sedang memegang HP sendirian di lokasi sepi.

Jika keadaan dinilai aman, dijelaskan Arman, maka pelaku turun dari sepeda motor kemudian merampas HP milik korban. Saat beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menaku-nakuti korban.

“Apabila korban berontak atau melawan, maka pelaku mengancam korban dengan sabit dan pisau dapur, serta menakut-nakuti korban akan dibacok apabila tidak menyerahkan barang tersebut,” bebernya.

HP hasil menjambret, menurut Arman, oleh kedua tersangka lantas dijual secara online di media sosial. “Dijual di grup facebook Jual Beli Handphone Surabaya, Sidoarjo, Bangil dan Pasuruan,” pungkas dia.

Dari kedua tersangka, sambung Arman, petugas menyita barang bukti berupa 5 Unit HP berbagai merk, seebilah pisau dapur steenles dan satu unit Vario warna Hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara,” tandas Arman. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal