Menu

Mode Gelap
Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 14:36 WIB

Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap


					Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Dua jambret handphone (HP) digulung Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan pada kedua kaki lantaran melawan saat diamankan.

Kedua tersangka adalah Anang Prasetyo (22) warga Jalan MT Hariono Gang 24, RT 07, RW 05, dan AZ Rizal Ferdiansah (23) warga Jalan Cemara, RT 8, RW 5, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Selasa (16/03/21) malam, tersangka Anang Prasetyo mencoba melawan dan kabur. Alhasil, petugas pun menembak kedua kaki tersangka.

“Tersangka Anang Prasetyo sudah melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya 13 kali dilakukan seorang diri dan 2 kali dilakukan bersama AZ Rizal Ferdiansah,” ucap Arman saat rilis kasus, Jum’at (18/3/21).

Arman menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka berkeliling di wilayah Kota Pasuruan. Sasaran utamanya, anak kecil yang sedang memegang HP sendirian di lokasi sepi.

Jika keadaan dinilai aman, dijelaskan Arman, maka pelaku turun dari sepeda motor kemudian merampas HP milik korban. Saat beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menaku-nakuti korban.

“Apabila korban berontak atau melawan, maka pelaku mengancam korban dengan sabit dan pisau dapur, serta menakut-nakuti korban akan dibacok apabila tidak menyerahkan barang tersebut,” bebernya.

HP hasil menjambret, menurut Arman, oleh kedua tersangka lantas dijual secara online di media sosial. “Dijual di grup facebook Jual Beli Handphone Surabaya, Sidoarjo, Bangil dan Pasuruan,” pungkas dia.

Dari kedua tersangka, sambung Arman, petugas menyita barang bukti berupa 5 Unit HP berbagai merk, seebilah pisau dapur steenles dan satu unit Vario warna Hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara,” tandas Arman. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal