LUMBANG-PANTURA7.com, Usman (43) dan Saiful Bahri (43) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Kamis (18/3/2021) malam.
Keduanya diringkus karena terlibat pencurian dan pemberatan (Curat) berupa dua handphone (HP) jenis Android milik Damis (32) warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus sekitar pukul 23.00 WIB.
Pencurian terjadi, Kamis (4/2/2021) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku masuk ke rumah korban dengan modus mencongkel jendela rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil dua HP milik korban yang sedang dicas.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Lumbang. Dari laporan itu petugas lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemarin, anggota Polsek Lumbang bekerja sama dengan Polsek Pajarakan dan Tim Opsnal Polres Probolinggo mendapatkan informasi keberadaan barang bukti HP korban berada di tangan pelaku yang sedang berada di warung kopi,” kata Rizki, Jumat (19/3/2021).
Setelah meringkus pelaku atas nama Usman saat berada di warung kopi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, polisi mendapatkan nama rekan pelaku. Polisi langsung melacak keberadaan pelaku tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku pertama kami dapat nama pelaku lainnya. Kemudian kami lacak keberadaannya dan berhasil kami amankan di rumahnya dan menyita barang bukti HP milik korban, saat ini keduanya sudah kami bawa ke mapolres,” tutur Rizki.
Dari hasil pemeriksaan pelaku kedua, sambung Rizki, pelaku mengakui mendapatkan HP milik korban dari orang lain. “Pelaku kedua ini mengaku membeli dari orang lain yang saat ini tidak bisa kami sebutkan identitasnya karena masih diselidiki,” tutup Rizki. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah