Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2021 18:39 WIB

Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk


					Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk Perbesar

 

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus tiga orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka diamankan di satu tempat di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya adalah, Santoko (40) pria tamatan Sekolah Dasar (SD) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Andren Hermawan (38) dan Edi Utomo (41) yang sama-sama tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Informasi yang diperoleh, ketiganya diringkus, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Santoko yang sekaligus merupakan pengedar sabu-sabu. Sementara dua pelaku lainnya, diamankan saat berada di rumah Santoko sedang menggunakan sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang kerap diketahui mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil memantau gerak-gerik pelaku. Saat pelaku berada di rumahnya itulah, kami langsung meringkus pelaku dan ternyata sudah ada dua orang lainnya yang akan nyabu,” kata Sujilan, Senin (22/3/2021).

Saat ditangkap, lanjut Sujilan, ketiganya tidak mengelak setelah petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, satu paket sabu-sabu, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening.

“Akibat ulahnya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal