Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2021 18:36 WIB

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara


					Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

GENDING-PANTUR7.com, Usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah menghilang, AM (21) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Status AM kini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 76 e jo 82 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan kami juga masih mengumpulkan berkas-berkasnya. Pasal tentang persetubuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Rizki, Selasa (23/3/2021).

Meski begitu, lanjut Rizki, pihaknya masih fokus yang menjerat pelaku terkait pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan kasus lainnya perihal penganiayaan terhadap korban, menurut dia, masih belum didalami.

“Fokus ini dulu. Kalau untuk kaburnya keduanya. Malah dari hasil pemeriksaan yang kami terima itu karena memang si ceweknya yang mengajak kabur dan menjual beberapa barang-barangnya untuk kebutuhan sehari-hari selama kabur,” ungkap Rizki.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending pada November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal