Menu

Mode Gelap
Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2021 16:45 WIB

Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan


					Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan Perbesar

DRINGU,- Sahid (34), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, dan Suyono Wijaya (47), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini harus menghuni pengapnya sel tahanan polsek setempat. Keduanya ditahan lantaran disangkakan terlibat tindak pidana pencurian.

Kapolsek Dringu, AKP Taufiq Nurhidayat menjelaskan, pelaku Sahid terbukti sebagai pelaku pencurian jaring bawang. Sementara Suyono, tak lain merupakan penadahnya.

Penangkapan terhadap keduanya, sambung Kapolsek, bermula dari banyaknya laporan dari petani bawang merah yang resah jaring bawang mereka raib misterius. Setelah diselidiki, ternyata jaring pengaman tanaman itu dicuri pelaku.

“Dari laporan itulah, petugas Polsek Dringu bergerak menindaklanjuti. Awalnya Kamis, 11 Februari, kami membekuk penadah jaring bawang yakni Suyono, beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek, Rabu (24/3/21).

Dari penangkapan terhadap penadah itulah, imbuh Kapolsek, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, didapati nama Sahid yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian.

Dalam ungkap kasus itu, beber Kapolsek, pihaknya mendapati barang bukti berupa 2 jaring bawang berukuran 50 meter dan 45 meter, sebilah celurit, sebilah pisau, serta satu unit Honda Supra-X 125.

“Pelaku Sahid menggunakan pisau untuk memotong tali pengikat jaring bawang agar dapat cepat dibawa. Atas perbuatanya kedua pelaku kami jerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal