Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Pemerintahan · 24 Mar 2021 22:08 WIB

Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa


					Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa Perbesar

PASURUAN,- Dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren TPQ-Madrasah di Kabupaten Pasuruan menguap ke publik. Saat ini, penyalahgunaan wewenang ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra, mengatakan, lebih dari 100 pimpinan lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan sudah diperiksa Kejari. Jumlah itu dipilih secara acak dari 1.400 lebih lembaga TPQ-Madin yang menerima bantuan.

“Kita cari dulu apakah itu ada perbuatan pidana atau tidak. Nanti secepatnya kalau selesai penyelidikannya akan kami rilis, saat ini proses masih 70 persen. Intinya kasus ini terus berlanjut,” terang Jemmy, Rabu (24/3/21).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil Deny Saputra menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya mendoktrinasi terhadap para pimpinan lembaga yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia meminta, oknum yang mendampingi proses hukum pemeriksaan para saksi, mendorong saksi memberikan keterangan sebenarnya. Sebab jika berlaku sebaliknya, ia tidak segan-segan menindak dengan pidana berbeda.

“Kami tidak akan mengkriminalisasi ulama atau pengurus TPQ dan madrasah. Kami bertindak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi dilapangan,” beber Deny.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarta mengatakan, sejak melaporkan kasus dugaan pemotongan BOP, ada kwajiban untuk melakukan monitoring dan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti.

“Sudah saya sampaikan tadi waktu audensi dengan kasi pidsus dan kasi iIntel, fktanya sudah ada pemotongan atau ada penyunatan BOP yang diterima oleh pesantren, TPQ maupun Madin, berarti niat jahatnya sudah ada,” kata Lujeng.

Jadi, lanjut Lujeng, tidak mungkin kalau kasus itu tidak naik ke penyidikan. Karena berkaitan dengan dana untuk pemberdayaan umat, kasus itu menurut Lujeng dikembangkan.

“Artinya apa, agar kasus kasus serupa kedepan tidak terjadi. Siapapun yang terlibat, bahasanya itu dalang atau aktor intelektual, koordinator penyunatan dan lain sebagainya, itu harus diseret,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan