Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 18:53 WIB

Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk


					Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Indra (27) warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/3/2021) malam. Ia tertangkap basah saat mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 1.00 WIB di pinggir jalan raya di Kelurahan Patokan. Saat itu unit opsnal Polsek Kraksaan sedang berpatroli untuk menekan angka kriminalitas.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, saat melangsungkan patroli kamtibmas, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kerap mendapati peredaran pil koplo, baik jenis Tryhexypenidly (Tryhrx) ataupun Dextrometrophan (Dextro).

“Dari laporan itu kami langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kami kemudian menggeledah seseorang yang dicurigai. Didapati ratusan paket pil koplo siap edar,” kata Sujianto.

Pelaku dan barang bukti (BB), lanjut Sujianto, kemudian dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, 432 butir pil jenis Dextrometrophan dan 139 butir pil jenis Tryhexypenidly.

“Untuk pil jenis dextro ada 14 paket berisi 16 butir dan 8 paket berisi 26 paket. Kalau pil jenis Tryhexypenidly itu 3 paket totalnya 139 butir, selain itu barang bukti lainnya uang tunai hasil jualan dan 26 plastik clip pembungkus pil koplo,” ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya, lanjut Sujianto, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal