Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 17:13 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk


					Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Anjar Eka Pratama (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/3/2021) malam. Ia disangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus di Pasar Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ia hendak mengantarkan pesanan SS kepada calon pembelinya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa SS dari tangan pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada pengedar SS di pasar. Setelah itu polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP langsung kami dekati pelaku yang saat itu tengah menunggu pembelinya. Kebetulan pelaku ini sopir, sempat mengelak kepada petugas kalau tidak membawa barang terlarang tersebut,” kata Sujilan, Jumat (26/3/2021).

Setelah digeledah, lanjut Sujilan, pelaku tida bisa berdalih karena petugas menemukan 1 gram SS dibungkus plastik klip bening. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke mapolres untuk proses lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara, dia hanya mengedarkan saja, karena saat di lokasi kami hanya menyita barang bukti sabu-sabu saja. Biasanya kalau juga pemakai itu ada alat hisap atau bong, korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal