Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 18:01 WIB

Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo


					Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan pil koplo di Kabupaten Probolinggo dipertanyakan masyarakat. Soalnya, meski para pelaku diringkus tetapi masih muncul pengedar atau penjual baru.

Beberapa hari terakhir, terbukti penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo dan jajarannya berhasil membekuk pengedar pil koplo dan menggerebek penjual miras. Tetapi langkah tersebut tak membuat efek jera bagi yang lainnya.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Sujilan. Dikatakan pihaknya mengamankan dan meringkus para pengedar dan penjual miras memang tidak menjamin pelaku lainnya takut kemudian menghentikan bisnis haram itu.

“Kalau diistilahkan, ya gugur satu tumbuh seribu, jadi tidak akan pernah musnah bagi para pelaku ini, mustahil lah. Meskipun kami ringkus, kita gerebek setiap harinya tentu tidak berpengaruh atau menakutkan yang lainnya dan itu tidak bisa dipungkiri,” kata Sujilan, Senin (29/3/2021).

Untuk memusnahkan bisnis haram tersebut, menurut Sujilan, caranya sangatlah mudah, yaitu dengan menghentikan pembelian barang tersebut baik miras, pil koplo, narkoba hingga tempat pelacuran. Namun, jika masih ada pemesan, maka jangan mengharapkan musnah.

“Jika pembelinya tidak ada, maka peredaran miras dan pil koplo atau sejenisnya bisa dihentikan. Tapi beda lagi jika masih ada yang memesannya dan itu tidak bisa dihindari atau mengharapakan peredarannya musnah,” ungkap pria asal Magetan ini.

Adanya jerat hukum yang berlaku pun, lanjut Sujilan, belum menjamin dan membuat pebisnis miras ataupun pil koplo ketakutan. Contohnya, adanya hukuman mati yang berlaku bagi pengedar narkoba tapi masih tetap saja tak menghentikan peredarannya.

“Tapi upaya kami mencegah itu merupakan kewajiban dan akan terus dilakukan. Harapannya demi kebaikan generasi masa depan melalui sosialisasi bahayanya mengkonsumsi barang terlarang itu,” tutup perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Sekadar informasi, dalam beberapa hari terakhir, Polres Probolinggo meringkus dua pengedar narkoba dan pil koplo. Terbaru, anggota Polsek Kraksaan kembali lagi menggerebek peredaran miras oplosan jenis arak di Desa Kalibuntu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal