Menu

Mode Gelap
Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan SMP Satap Ranuyoso Lumajang Sempat Ditutup Sepihak Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 22:04 WIB

Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor


					Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor Perbesar

PASURUAN,- Penemuan mayat pria penuh luka tusuk di pinggir lapangan sepak bola di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, 23 Maret 2021 lalu terkuak. Pelakunya adalah Taufik Hidayat (18).

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban diketahui bernama Ahmad Yudi (17) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tak lain adalah sahabat korban dari desa yang sama sekaligus teman sekolah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, peristiwa berdarah itu bermula saat keduanya mengendarai sepeda motor jalan-jalan ke Alun-alun Kota Pasuruan, yang dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Beji.

Pelaku, cerita Kapolres, lantas mengajak korban masuk ke dalam lapangan sepak bola di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji. Saat berada di lapangan sepak bola, timbul keinginan pelaku untuk menguasai motor dan HP korban.

“Pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian menusukkan pisau berkali-kali dari belakang dan dari depan. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku menggorok leher korban,” ujar Kapolres, Senin (29/3/2021).

Setelah korban dipastikan meninggal, sambung Kapolres, pelaku kemudian menjual motor dan HP korban ke temannya. Dalam kejadian itu, pelaku menjadi tersangka tunggal.

“Uang hasil penjualan barang-barang milik korban, menurut tersangka, digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan nke temannya,” papar. Kapolres Rofiq.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita 2 unit motor milik korban dan tersangka, sebuah senjata tajam seperti sangkur dan pakaian milik korban. Kapolres menemukan unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini.

“Nanti kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal