Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2021 19:16 WIB

Wartawan Probolinggo Turun Jalan Kecam Persekusi Nurhadi


					SOLIDARITAS: Perwakilan Pokja Jurnalis Kraksaan, Babul Arifandhie, saat menyerahkan batu nisan kepada polisi (foto: Ryan Khalig) Perbesar

SOLIDARITAS: Perwakilan Pokja Jurnalis Kraksaan, Babul Arifandhie, saat menyerahkan batu nisan kepada polisi (foto: Ryan Khalig)

PROBOLINGGO,- Puluhan jurnalis dari sejumlah organisasi kewartawanan di Probolinggo Raya, turun jalan menyikapi penganiayan dan penyekapan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Selain menggelar long march, para awak media menggelar aksi teatrikal.

Pantauan PANTURA7.com, aksi damai yang berlangsung Selasa (30/3/21) itu melibatkan PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo, Jispro, Pokja Jurnalis Kraksaan, AJP dan Wamipro. Aksi diawali dari halaman Museum Rasulullah SAW di Jl. Suroyo Kota Probolinggo, sekitar pukul 13.15 WIB.

Massa lantas bergerak ke Jl. Panglima Sudirman, melewati kantor Wali Kota Probolinggo hingga tiba di simpang 3 Jl. Dokter Saleh. Aneka poster dan spanduk serta orasi kecaman terlontar selama long march.

Massa juga membawa sepasang batu nisan bertuliskan masing-masing ‘RIP PERS’ sebagai simbol matinya kebebasan pers. Dalam aksinya, para jurnalis tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan mengenakan masker.

Koordinator Aksi, Farid Fahlevi menjelaskan, aksi damai itu digelar sebagai wujud solidaritas atas kekerasan verbal yang dialami oleh Nurhadi. Menurutnya, jurnalis bukan pelaku kejahatan sehingga tak pantas diperlakukan seperti maling.

“Tuntutan kita dua hal, yakni jangan lagi ada kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Kami juga meminta oknum aparat TNI/Polri yang terlibat dalam kekerasan itu diproses hukum, pelakunya ditangkap,” ujar Farid.

Ia menyebut, jurnalis dilindungi undang-undang dalam setiap tugas peliputan. “Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum karena telah menghalangi tugas jurnalistik serta melakukan tindak kriminal berupa pemukulan,” papar dia.

Di penghujung aksi, jurnalis menggelar teatrikal yang menggambarkan proses terjadinya penganiayaan kepada Nurhadi. Selanjutnya, batu nisan diserahkan oleh perwakilan Pokja Jurnalis Kraksaan, Babul Arifandhie,  kepada Kapolsek Mayangan, Kompol Eko Hari.

“Batu nisan ini merupakan simbol bahwa kebebasan pers dimatikan oleh oknum-oknum bertangan besi. Tetapi pasti kami akan melawan,” tantang wartawan yang juga tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Persiapan Perwakilan Probolinggo itu.

Sekedar informasi, persekusi terhadap wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi, terjadi pada 27 Maret lalu. Nurhadi hendak mewawancarai Eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Kala itu, Angin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pajak, tengah melangsungkan resepsi anaknya di Gedung Samudra Morokembang Surabaya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal