Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 18:31 WIB

Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka


					Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka Perbesar

TONGAS,- Roub, (24), kini harus mendekam di sel tahahan Polres Probolinggo Kota. Polisi menciduknya karena disangkakan menjadi pelaku pelemparan bondet di Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tiga hari lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pemuda asal warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo telah diitetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Heri, penetapann tersangka kepada Roub tak lepas dari hasil pengembangan penyelidikan pasca polisi memeriksa 2 orang saksi. Yakni I-S, (15), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto dan S-G, (23), warga Keluarahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

“Dua orang saksi itu sebelumnya ditangkap warga saat kejadian, karena oleh warga diteriaki maling dan begal. Setelah kita periksa, ternyata warga ini salah tangkap kemudian muncul nama pelempar bondet yang kini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Heri, Rabu (31/3/21).

Menurut Heri, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/3/21) malam. Dalam penangkapan itu, ada barang bukti berupa baju tersangka dan bekas ledakan bondet. “Setelah ditangkap, kita bawa ke Mapolres Probolinggo,” paparnya.

Sementara 2 orang lain yang sebelumnya diperiksa, sambung Heri, kini statusnya masih sebatas saksi. “Bondet yang dilempar tersangka ini dibawa untuk jaga-jaga, sisa dari petasan yang tersangka buat tahun lalu,” ungkap Heri.

Tersangka, tambah Heri, bukan residivis melainkan hanya coba-coba semata. “Tersangka kita jeratt dengan undang-undang darurat, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini.

Diketahui, tersangka bersama 11 temannya mengunjungi pantau Bahak Tongas, Minggu (28/3/21) lalu. Mereka lantas terlibat cek-cok dengan kelompok pemuda lain. Karena kalah jumlah, tersangka dan temannya melarikan diri.

Lantaran kian terdesak, kersangka kemudian melempar bondet ke arah kelompok pemuda yang mengejarnya hingga bom ikan itu meledak. Namun 2 orang teman tersangka berhasil ditangkap warga karena dikira begal. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal