Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 18:31 WIB

Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka


					Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka Perbesar

TONGAS,- Roub, (24), kini harus mendekam di sel tahahan Polres Probolinggo Kota. Polisi menciduknya karena disangkakan menjadi pelaku pelemparan bondet di Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tiga hari lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pemuda asal warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo telah diitetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Heri, penetapann tersangka kepada Roub tak lepas dari hasil pengembangan penyelidikan pasca polisi memeriksa 2 orang saksi. Yakni I-S, (15), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto dan S-G, (23), warga Keluarahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

“Dua orang saksi itu sebelumnya ditangkap warga saat kejadian, karena oleh warga diteriaki maling dan begal. Setelah kita periksa, ternyata warga ini salah tangkap kemudian muncul nama pelempar bondet yang kini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Heri, Rabu (31/3/21).

Menurut Heri, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/3/21) malam. Dalam penangkapan itu, ada barang bukti berupa baju tersangka dan bekas ledakan bondet. “Setelah ditangkap, kita bawa ke Mapolres Probolinggo,” paparnya.

Sementara 2 orang lain yang sebelumnya diperiksa, sambung Heri, kini statusnya masih sebatas saksi. “Bondet yang dilempar tersangka ini dibawa untuk jaga-jaga, sisa dari petasan yang tersangka buat tahun lalu,” ungkap Heri.

Tersangka, tambah Heri, bukan residivis melainkan hanya coba-coba semata. “Tersangka kita jeratt dengan undang-undang darurat, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini.

Diketahui, tersangka bersama 11 temannya mengunjungi pantau Bahak Tongas, Minggu (28/3/21) lalu. Mereka lantas terlibat cek-cok dengan kelompok pemuda lain. Karena kalah jumlah, tersangka dan temannya melarikan diri.

Lantaran kian terdesak, kersangka kemudian melempar bondet ke arah kelompok pemuda yang mengejarnya hingga bom ikan itu meledak. Namun 2 orang teman tersangka berhasil ditangkap warga karena dikira begal. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal