Menu

Mode Gelap
Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

Peristiwa · 2 Apr 2021 17:54 WIB

Picu Kecelakaan, Puluhan Perlintasan KA Liar Segera Ditutup


					Picu Kecelakaan, Puluhan Perlintasan KA Liar Segera Ditutup Perbesar

MAYANGAN,- Keberadaan perlintasan tanpa palang pintu Kereta Api (KA), menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan. Sejatinya, sepanjang 2020, ratusan perlintasan tanpa palang pintu liar telah ditutup PT. KAI Daop 9 Jember.

Meski demikian, masih banyak perlintasan tanpa palang pintu KA yang masih bebas dilalui warga dan pengguna jalan. Di tahun ini, penertiban perlintasan tanpa palang pintu kembali digalakkan PT. KAI.

Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, maraknya perlintasan liar sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Selain itu, juga dapat memicu terjadinya kereta anjlok.

Sebab, dijelaskan Broer, kereta api membutuhkan jarak sekitar 700 meter untuk berhenti dengan kecepatan 60 – 70 kilometer per jam. Dengan pertimbangan itu, maka PT. KAI Daop 9 berencana kembali menutup perlintasan liar.

“Pada tahun ini program kita yakni menutup sekitar 40 perlintasan liar se Daop 9 Jember, yang diantaranya sudah kita eksekusi dengan memasang patok, sehingga hanya orang saja yang bisa lewat,” ujar Broer, Jum’at (2/4/21).

Dengan penutupan itu, maka menurut Broer, sebaiknya warga tidak nekad membuka atau membuat jalur perlintasan liar baru. Sebab tindakan itu, bisa membuat warga dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Adanya sanksi bagi yang melanggar. Nah upaya kita saat ini, terus melakukan patroli daerah serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya pembukaan perlintasan liar di sepanjang trek rel kereta api,” tegas dia.

Sosialiasi itu, menurut Broer, dimulai dari tokoh masyarakat hingga RT/RW. “Bahwa warga di sepanjang rel kereta api, apabila ditemukan adanya perlintasan liar, maka petugas langsung akan menutupnya,” tandasnya.

Pantauan PANTURA7.com, di Kota Probolinggo perlintasan liar diantaranya terletak di Jl. KH. Mansyur, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan serta di Jl. Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. (*


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

3 April 2025 - 10:32 WIB

Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

2 April 2025 - 18:46 WIB

Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

1 April 2025 - 17:13 WIB

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bertengkar dengan Istri, Pria di Pasuruan Jatuh ke Sungai dan Tewas

26 Maret 2025 - 14:05 WIB

Ular Pemangsa Ternak Sepanjang 4,5 Meter di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap

24 Maret 2025 - 05:07 WIB

Trending di Peristiwa