MAYANGAN,- Keberadaan perlintasan tanpa palang pintu Kereta Api (KA), menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan. Sejatinya, sepanjang 2020, ratusan perlintasan tanpa palang pintu liar telah ditutup PT. KAI Daop 9 Jember.
Meski demikian, masih banyak perlintasan tanpa palang pintu KA yang masih bebas dilalui warga dan pengguna jalan. Di tahun ini, penertiban perlintasan tanpa palang pintu kembali digalakkan PT. KAI.
Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, maraknya perlintasan liar sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Selain itu, juga dapat memicu terjadinya kereta anjlok.
Sebab, dijelaskan Broer, kereta api membutuhkan jarak sekitar 700 meter untuk berhenti dengan kecepatan 60 – 70 kilometer per jam. Dengan pertimbangan itu, maka PT. KAI Daop 9 berencana kembali menutup perlintasan liar.
“Pada tahun ini program kita yakni menutup sekitar 40 perlintasan liar se Daop 9 Jember, yang diantaranya sudah kita eksekusi dengan memasang patok, sehingga hanya orang saja yang bisa lewat,” ujar Broer, Jum’at (2/4/21).
Dengan penutupan itu, maka menurut Broer, sebaiknya warga tidak nekad membuka atau membuat jalur perlintasan liar baru. Sebab tindakan itu, bisa membuat warga dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
“Adanya sanksi bagi yang melanggar. Nah upaya kita saat ini, terus melakukan patroli daerah serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya pembukaan perlintasan liar di sepanjang trek rel kereta api,” tegas dia.
Sosialiasi itu, menurut Broer, dimulai dari tokoh masyarakat hingga RT/RW. “Bahwa warga di sepanjang rel kereta api, apabila ditemukan adanya perlintasan liar, maka petugas langsung akan menutupnya,” tandasnya.
Pantauan PANTURA7.com, di Kota Probolinggo perlintasan liar diantaranya terletak di Jl. KH. Mansyur, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan serta di Jl. Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. (*
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah