PAITON-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AS (20) warga Kecamatan Kotaanyar, Kamis (1/4/2021). Ia diringkus karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diduga menyetubuhi perempuan “bau kencur” SNH (15) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Setelah ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook (FB).
Dalam postingan akun bernama “Ali” menyampaikan keluhannya. Soalnya, adiknya dibawa kabur oleh pelaku.
Akhirnya pelaku diamankan oleh kepolisian dan keluarga korban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Pelaku tidak berkutik ketika kunci kontak sepeda motornya diambil paksa.
“Pelaku langsung kami serahkan ke polres dan divisum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati, Kraksaan. Saat itu pelaku juga membawa sajam dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya,” tulis Ali dalam postingannya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP. Awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial FB.
“Awal mula korban dan pelaku berkenalan di FB sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah itu pada hari Senin (27/3/2021) lalu mereka bertemu di daerah Paiton dan terjadilah persetubuhan,” kata Rizki, Sabtu (3/4/2021).
Dari informasi yang tersebar, lanjut Rizki, kakak pelaku memposting tiga foto remaja itu saat diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata dia, dua remaja lainnya sama sekali tidak terlibat persetubuhan.
“Betul, info korban dua orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan. Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rizki. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT