Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2021 12:55 WIB

Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi


					Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AS (20) warga Kecamatan Kotaanyar, Kamis (1/4/2021). Ia diringkus karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diduga menyetubuhi perempuan “bau kencur” SNH (15) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook (FB).

Dalam postingan akun bernama “Ali” menyampaikan keluhannya. Soalnya, adiknya dibawa kabur oleh pelaku.

Akhirnya pelaku diamankan oleh kepolisian dan keluarga korban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Pelaku tidak berkutik ketika kunci kontak sepeda motornya diambil paksa.

“Pelaku langsung kami serahkan ke polres dan divisum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati, Kraksaan. Saat itu pelaku juga membawa sajam dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya,” tulis Ali dalam postingannya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP. Awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial FB.

 

“Awal mula korban dan pelaku berkenalan di FB sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah itu pada hari Senin (27/3/2021) lalu mereka bertemu di daerah Paiton dan terjadilah persetubuhan,” kata Rizki, Sabtu (3/4/2021).

Dari informasi yang tersebar, lanjut Rizki, kakak pelaku memposting tiga foto remaja itu saat diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata dia, dua remaja lainnya sama sekali tidak terlibat persetubuhan.

“Betul, info korban dua orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan. Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rizki. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal