Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2021 16:58 WIB

Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta


					Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta Perbesar

MAYANGAN,- Sekitar 50 orang emak-emak yang merupakan anggota arisan online, melaporkan pemilik arisan (Owner) ke Polres Probolingggo Kota, Rabu siang (7/04/21). Mereka menuding, owner arisan telah menggelapkan uang arisan senilai Rp 400 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, SW Djando Gadohokan, mereka melaporkan owner arisan berinisial E-S-M-A (27), warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, atas tuduhan penggelapan.

Salah satu anggota arisan, Munawaroh mengatakan, ia dan teman-temannya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran owner arisan online menghilang selama hampir sebulan ini. Rumah owner juga kosong sehingga anggota arisan kebingungan.

Menurutnya, beberapa kali di hubungi, baik melalui nomer HP maupun via keluarganya, tidak ada jawaban dari E-S-M-A soal nasib uang anggota arisan, yang nilainya total mencapai Rp 400 juta.

“Owner arisan ini menghilang sebelum salah satu anggota arisan mendapat uang arisan itu. Karena tidak ada kejelasan, dengan mengangdeng pengacara, kami melaporkan owner ke Polres Probolinggo Kota,” ujar Munawaroh.

Dijelaskannya, puluhan anggota arisan yang melapor itu telah menyetor uang kepada owner, dari nominal Rp 3 juta hingga Rp 36 juta. “Namun nasib uang kami tidak ada kejelasan, owner tidak ada itikad baik sehingga kami melapor,” beber wanita asal Kecamatan Mayangan ini.

Kuasa hukum pelapor, SW Djando Gadohokan mengatakan, sebelum anggota arisan melapor, upaya mediasi sudah dilakukan namun sama sekali tidak membuahkan hasil. Opsi terakhir pun ditempuh, yakni lapor polisi.

“Para anggota arisan ini menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk melaporkan owner arisan online. Hari ini saya melaporkan owner arisan dengan dugaaan penipuan dan penggelapan uang, antara pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” urai Djando.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menuturkan, pihaknya masih akan memeriksa laporan dari para pelapor, sebelum melakukan pendalaman penyelidikan.

“Dari 50 orang anggota koperasi yang datang untuk melapor, hanya 5 orang perwakilan yang masuk untuk melakukan laporan. Setelah laporan selesai, kita akan dalami, untuk selanjutnya mengambil langkah,” janji Heri. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal