GENDING,- Polsek Gending, Polres Probolinggo, meringkus Anton Wijaya (30) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diringkus karena diduga terlibat kasus pencurian handphone (HP).
Kanitreskrim Polsek Gending, Aipda Adi Sapta Eka Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya berhasil melacak keberadaan HP milik Abdurrosid (19) warga Desa Bumbungan Lor, Kecamatan Gending, melalui data nomor IMEI.
Dari pengembangan pelacakan, menurut Sapta, pihaknya menemukan HP korban berada di tangan Muri (30) warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Alhasil, petugas kemudian mendatangi rumah Muri.
“Setelah berhasil menemukan HP korban, ternyata pemegang HP mengaku membelinya di konter orang seharga Rp 1,3 juta. Dibantu pemegang HP ini, kami ke tempat dia membeli dan ternyata pemilik konternya juga mendapat dari orang lain lagi,” beber Sapta.
Pemilik konter kedua ini, lanjut Sapta, kemudian mengakui membeli HP tersebut ke sesama penjual seharga Rp1,2 juta. Pihaknya lalu mendatangi konter penjual ketiga dan mendapat keterangan bahwa ia juga membeli dari orang lain seharga Rp 1,1 juta.
“Dari penjualan berantai inilah, kemudian sampai ke tangan penjual terakhir dan kami dapatkan nama pelaku yang kemudian dilanjutkan melacak keberadaannya. Ternyata pelaku sudah ditahan di Polres Probolinggo Kota atas kasus lain,” tutur Sapta.
Diketahui, pencurian HP terjadi di Kantor Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (30/1/2021) lalu. Korban yang merupakan penjaga kantor desa sadar HP-nya raib saat bangun tidur setelah piket malam.
Sadar HP-nya hilang, korban lantas mengecek Camera Circuit Television (CCTV) dan diketahui ada orang tak dikenal mengenakan setelah baju koko warna putih dengan kopyah putih masuk ke kantor desa dan mengambil HP korban. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah