BANGIL,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menarik Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kebijakan itu diambil karena kendaraan lama dinilai sudah tidak layak.
“Karena mobil bekas Pimpinan DPRD Periode 2014-2019 sering rusak, mogok, biaya perawatan mahal dan pemborosan BBM,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, Jumat (09/04/2021).
Politisi yang biasa dipanggil Dion itu menjelaskan, Pemkab Pasuruan sejatinya sudah merencanakan dan menganggarkan pembelian KDJ bagi pimpinan DPRD Periode 2019 – 2024 pada 2020 lalu. Namun upaya itu gagal karena anggaran kena refocusing penanganan Covid-19.
Untuk sementara, sambungnya, pimpinan DPRD bersedia menggunakan KDJ lama bekas pimpinan DPRD periode 2014-2019. Para pimpinan dewan sepekat meski mobil dinas (mobdin) itu sudah tidak layak pakai, sering rusak dan ngadat.
“Tahun 2021, Pemkab merencanakan dan menganggarkan kembali KDJ Pimpinan DPRD, tetapi (rencana itu) kembali gagal,” terang politisi PKB ini.
Alasannya kali ini, menurut Dion, lantaran pimpinan dewan menilai penanganan pandemi Covid-19 belum selesai. Selain itu, banyak infrastruktur rusak yang harus diperbaiki seiring terjadinya bencana alam.
Diketahui, pengadaan mobdin pimpinan dewan ini diatur dalam PP 18 tahun 2017 Pasal 9, bahwa untuk menunjang kinerja Pimpinan DPRD, disediakan Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ).
Pemda berkewajiban menyediakan KDJ Pimpinan DPRD, setiap periode. Tahun ini, anggaran yang disiapkan untuk KDJ sebesar Rp 1,5 miliar yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah