Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Advertorial · 11 Apr 2021 19:03 WIB

21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih


					21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengizinkan masjid dan musala digunakan salat tarawih. Tentu saja warga yang menjalankan shalat tarawih tetap diminta untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

Terbukti dengan prokes, penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Kini, dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, tinggal tiga kecamatan yang berada di zona kuning.

Sedangkan 21 kecamatan lainnya sudah berada di zona hijau alias bebas dari virus asal negeri Wuhan, China itu. Tiga kecamatan zona kuning itu meliputi, Kraksaan dengan tiga pasien, Pajarakan dua pasien dan Krucil seorang pasien positif Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya mempersilakan masjid maupun musala untuk menggelar salat tarawih. Namun, tetap mengikuti anjuran pemerintah.

“Sampai saat ini Ibu Bupati (Puput Tantriana Sari) sudah mengizinkan untuk melaksanakan salat tarawih. Tapi tetap pada peraturan seperti biasanya untuk menerapkan prokes,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr Dewi Vironica, Minggu (11/4/2021).

Untuk penerapan prokes, lanjut dr. Viro, pihaknya akan terus berkonumikasi dengan pihak satgas di tingkat kecamatan untuk pengawasannya di masing-masing tempat ibadah. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk ikhtiar mencegah penyebaran.

“Dengan diperbolehkannya ibadah salat tarawih ini, agar supaya tidak menjadi penyebab munculnya kasus-kasus dan klaster baru dan masing-masing satgas kecamatan nanti akan berkoordinasi dengan satgas desa yang mengawasi jalannya kegiatan di masjid,” ujar dia.

Diperbolehkannya salat tarawih, mendapatkan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Dengan tidak dilarangnya salat tarawih di tempat-tempat ibadah ini, seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih khusyuk beribadah.

“Akan tetapi masyarakat jangan sampai terlarut dalam euforia. Karena diperbolehkan jangan sampai lupa penerapan protokol kesehatannya, karena sejauh ini pemerintah sudah berjuang menanggulangi wabah ini,” ujar Sekretaris MUI, Yasin. (Adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Trending di Advertorial