Menu

Mode Gelap
Hempaskan Perlawanan Sugeng Nufindarko, Zulfikar Imawan Nakhodai KONI Kota Probolinggo Carut-marut Distribusi Pupuk di Probolinggo, Panja Minta Semua Distributor dan Kios Diganti Sengketa SDN Jeladri 1, Ahli Waris Minta Audiensi Adu Data Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang Sambut Ramadan, MUI Probolinggo Terbitkan Maklumat Penertiban Pengeras Suara Usai Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Lumajang Akan Pulang Besok

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 17:42 WIB

Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk


					Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Sehari menjelang awal Ramadhan, empat pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terjaring razia, Senin (12/4/2021).

Mereka adalah, NA (30) asal Kecamatan Tiris, SI (35) warga Kecamatan Tegalsiwalan, LA (37) warga Kecamatan Leces dan MA (35) warga Kecamatan Gending. Sedangkan muncikarinya adalah ST (40) warga Kecamatan Leces.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia digelar setelah ada pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya praktik prostitusi.

“Dari laporan kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan dan ternyata memang benar adanya. Saat kami datang mereka sedang menunggu pelanggannya. Maklum masyarakat resah, karena besok sudah mulai menjalankan ibadah puasa,” kata Jayadi.

Empat PSK dan lelaki hidung belang tersebut, lanjut Jayadi, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pembinaan dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tujuannya agar mereka menyadari kesalahannya, terlebih masyarakat akan menjalani ibadah puasa.

“Informasinya, untuk tarif mereka melayani pelanggannya atau tarif kencan itu sekali main Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu, itu sudah termasuk biaya sewa kamar. Sekarang mereka sudah disidangkan via online,” ujar pria asal Kabupaten Sampang Madura ini.

Dari hasil persidangan, sambung Jayadi, melalui putusan sidang nomor 43,44,45,46,47/Pid.R/IV/2021 dengan denda yang berbeda. Untuk para PSK, menurut dia, dikenakan banyar denda sebesar Rp300 ribu. Sedangkan muncikarinya didenda Rp500 ribu.

“Dikasih pilihan, apakah mau menjalani tipiring hukuman kurungan atau membayar denda dan mereka memilih bayar denda,” tutup mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan ini saat ditemui di ruangannya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Ramadhan, Tim Pekat Jember ‘Bersih-bersih’ Tempat Hiburan Malam

27 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan

26 Februari 2025 - 19:01 WIB

Kasus Curanmor dan Curanwan Marak di Lumajang, Korban Enggan Lapor Polisi

26 Februari 2025 - 13:22 WIB

Setahun, Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Beraksi 24 Kali

24 Februari 2025 - 15:05 WIB

Mobil Curian Mogok, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

24 Februari 2025 - 14:32 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 5 Ribu Botol Miras

24 Februari 2025 - 14:13 WIB

Akibat Jual Beli Petai, Dua Orang di Lumajang Carok, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

23 Februari 2025 - 15:00 WIB

Ditinggal ke Kamar Mandi, Motor Emak-emak Raib Digondol Maling

22 Februari 2025 - 16:55 WIB

Kasus Pemukulan Siswa di Sekolah, Polisi Panggil Terduga Pelaku dan Kekasihnya

21 Februari 2025 - 19:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal