Menu

Mode Gelap
Libur Nataru, TNBTS Prediksi Lonjakan Wisatawan Bromo Terjadi hingga Tahun Baru Usai Empat Pemuda Diamankan Usai Serang Sopir Truk, Kasus Diselesaikan Secara Damai Diduga Dipukul Pengendara Tak Dikenal, Pelajar di Pasuruan Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan Harga Minyak Goreng dan Telur Melonjak di Pasar Winongan Pasuruan Gunung Semeru Kembali Erupsi, Luncurkan Awan Panas Setinggi 3.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintahan · 12 Apr 2021 18:41 WIB

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi


					Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi Perbesar

PASURUAN,- Selama bulan ramadan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meniadakan senam caring. Padahal, senam yang diinisiasi oleh Wali Kota Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, baru diterapkan.

“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” kata Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Senin (12/4/2021).

Selain itu, beber Kokoh, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan dimajukan lebih pagi. Pergeseran jam kerja itu menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021.

“Seluruh ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan harus berangkat lebih awal. Jam kerja di hari efektif mulai Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 sampai 14.30 selama bulan ramadan,” kata Kokoh.

Sebelumnya, dijelaskan Kokoh, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, kecuali di hari Jumat, dimana jam kerja ASN lebih singkat, yakni mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.

Meski demikian, sambungnya, lain hal dengan ASN yang harus bekerja selama enam hari dalam sepekan. Misalnya ASN yang berdinas di Puskesmas dan RSUD, maka mulai Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Kemudian di hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00, sedangkan hari Sabtu sampai pukul 11.30 WIB. Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” tegas Kokoh.

Selama ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. “Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak

9 Desember 2024 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan